kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum ada pernyataan resmi Newmont cabut gugatan


Jumat, 29 Agustus 2014 / 16:43 WIB
Belum ada pernyataan resmi Newmont cabut gugatan
ILUSTRASI. Bulog akan bekerjasama dengan beberapa produsen beras dalam menyerap hasil panen raya untuk kebutuhan bansos.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Kabar dicabutnya gugatan arbitrase oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) masih belum resmi. Kabar yang beredar, Newmont sudah mencabut gugatan ke pemerintah RI di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSIS) terkait sengketa pelarangan ekspor mineral mentah.   

Wakil menteri keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan memang sudah mendapat kabar gugatan arbitrase PT NTT. Namun sayangnya, Bambang menyebutkan kabar tersebut masih diterimanya lewat pesan singkat (SMS). SMS tersebut diterima langsung dari pimpinan Newmont di Denver, Amerika Serikat ketika dirinya sedang berada di luar negeri.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara resmi. "Kalau pemberitahuan secara resmi lewat sekertaris jenderal atau pejabat lain belum," ujar Bambang, Jumat (29/8) di Jakarta.Bambang juga mengaku tidak tahu apakah kabar tersebut nantinya akan disampaikan langsung ke Kemenkeu, atau melalui kementerian energi dan sumberdaya mineral (ESDM).

Nah, dengan dicabutnya gugatan arbitrase oleh Newmont, Bambang mengatakan kini terbuka kesempatan untuk dilakukan perundingan. Sejauh ini proses perundingan mengenai tarif bea keluar masih terpotong proses aribtrase. Sebelumnya, PT NTT menggugat pemerintah terkait pelarangan ekspor mineral mentah. Larangan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×