kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 4 November OSS versi 1.1 diterapkan, Apindo: jangan bikin rumit pelaku usaha


Senin, 21 Oktober 2019 / 20:23 WIB
Mulai 4 November OSS versi 1.1 diterapkan, Apindo: jangan bikin rumit pelaku usaha
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1/2019). Pemerintah resmi memindahkan sistem pelayanan OSS dari Kementeri


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap penerapan sistem online single submission (OSS) versi 1.1 yang rencananya mulai diterapkan pada 4 November 2019 tidak membingungkan pelaku usaha.

"Yang jelas, jangan sampai lebih rumit (dari OSS versi 1.0)," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono, Senin (21/10).

Baca Juga: Perizinan berbelit jadi kunci utama permasalahan investasi langsung

Ia bilang, saat ini salah satu kendala penerapan sistem OSS versi 1.0 yakni jenis pelaku usaha. Ia meminta OSS versi 1.1 dapat mempermudah pelaku usaha dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kemudian, Ia meminta agar pemerintah memonitor implementasi sistem OSS di daerah. "Saat ini saja, notaris tidak mau merumuskan lapangan usaha ini apa," ujar dia.

Dalam surat resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diterima Kontan, perihal rencana penerapan sistem OSS versi 1.1 kepada sejumlah kementerian/lembaga, disebutkan bahwa penerapan sistem OSS versi 1.1 akan mulai diterapkan pada 4 November 2019. OSS versi 1.1 ini akan menggantikan OSS versi 1.0.

Perbedaan antara OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1 diantaranya, pada OSS versi 1.1 terdapat penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0

Baca Juga: Kepala BKPM Thomas Lembong sebut sistem perizinan OSS berantakan

Format isian legalitas pada OSS versi 1.1 sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Sementara format isian legalitas pada OSS versi 1.0 hanya menggunakan format PT sehingga menyulitkan bagi CV, Firma, Koperasi, Yayasan dalam mengisi data legalitas.

Pada OSS versi 1.1, pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya. Sementara, dalam OSS versi 1.0 hanya dapat meregistrasi kegiatan utama saja.

Pada OSS versi 1.1, menerbitkan izin lokasi daratan, izin lokasi perairan, dan izin lokasi di laut. Sementara, dalam OSS versi 1.0, hanya menerbitkan izin lokasi daratan.

Baca Juga: Hingga Oktober 2019, tax holiday telah gaet komitmen investasi sebesar Rp 507 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×