kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Oktober 2019, tax holiday telah gaet komitmen investasi sebesar Rp 507 triliun


Kamis, 17 Oktober 2019 / 13:17 WIB
Hingga Oktober 2019, tax holiday telah gaet komitmen investasi sebesar Rp 507 triliun
Hingga Oktober 2019, tax holiday telah gaet komitmen investasi sebesar Rp 507 triliun


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peningkatan komitmen investasi yang berhak mendapatkan fasilitas Tax Holiday. 

Berdasarkan data per 15 Oktober lalu, total komitmen investasi yang berhasil diraih pemerintah melalui pemberian insentif libur pajak tersebut mencapai Rp 507,2 triliun.  Terdiri dari komitmen investasi sebesar Rp 208,5 triliun dari 10 investor pada tahun 2018 dan Rp 298,7 triliun dari 32 investor sepanjang tahun ini hingga Oktober. 

Sejak terbitnya ketentuan baru fasilitas Tax Holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada 42 wajib pajak yang terdaftar. Terdiri dari 40 investasi baru dan 2 ekspansi usaha dari yang sudah ada di Indonesia. 

Baca Juga: Sektor manufaktur masih bisa tumbuh di era Menteri Airlangga, benarkah demikian?

“Investasi yang masuk bervariasi mulai dari sektor hulu infrastruktur ekonomi seperti kelistrikan, sektor baja atau industri hulu logam lainnya, industri petrokimia maupun sektor industri kimia organik,” terang Robert dalam forum Trade and Investment Forum, Rabu (16/10). 

Ditinjau dari negara asalnya, investor yang menerima Tax Holiday tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga negara lain seperti China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. Ada juga dari Belanda, Thailand, British Virgin Island, dan Amerika Serikat. 

Adapun, komitmen investasi yang masuk dan tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi ini diperkirakan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 32.417. 

Baca Juga: Total komitmen investasi KEK secara nasional capai Rp 85,3 triliun

Seperti yang diketahui, pemerintah memperbarui aturan Tax Holiday sejak akhir tahun lalu. Selain memungkinkan investor memperoleh fasilitas Tax Holiday melalui sistem perizinan usaha Online Single Submission (OSS).

Pemerintah juga memperluas sektor usaha dan cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat memperoleh insentif Pajak tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×