kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Kepala BKPM Thomas Lembong sebut sistem perizinan OSS berantakan


Kamis, 17 Oktober 2019 / 19:52 WIB
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1). Pemerintah resmi memindahkan sistem pelayanan OSS dari Kementerian K


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Online Single Submission (OSS) atau izin berusaha secara elektronik dinikai masih berantakan. Sehingga, efektifitas OSS kini diragukan.

Penyataan tersebut keluar dari Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong. Ia mengatakan, saat peluncuran OSS cukup berantakan, bahkan sampai dengan saat ini masih banyak kesulitan.

Baca Juga: Hingga Oktober 2019, tax holiday telah gaet komitmen investasi sebesar Rp 507 triliun

Menurutnya, OSS adalah salah satu upaya pemerintah yang paling ambisius, tetapi memiliki potensi yang berdampak luas. “Harus kami aku peluncurannya cukup berantakan dan sekarang pun masih banyak kesulitan, ini tantangan dari OSS,” kata Thomas Lembong dalam acara Trade Expo Indonesia 2019 di ICE BSD, Tanggerang, Banten, Kamis (17/10).

Thomas berharap ke depan, sistem seperti ini harus tetap dibangun. Alasannya, dengan perkembangan bisnis global yang semakin go digital, tidak mungkin Indonesia tidak mengeletonifikasi semua periznan. 

Baca Juga: Holding Period Tax Amnesty Berakhir, Repatriasi Bisa Jadi Masalah Besar

Adapun, Data BKPM menunjukan kinerja OSS sejak 9 Juli 2018 sampai 12 Agustus 2019, tercatat izin yang ada di dalam OSS mencakup penerbitan  Nomor Induk Bisnis (NIB) sebanyak 540.000, izin usaha mencapai lebih dari 495.000, dan izin operasional atau komersial lebih dari 395.000.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×