kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MPR minta Dahlan Iskan sudahi kegaduhan politik


Kamis, 08 November 2012 / 11:36 WIB
MPR minta Dahlan Iskan sudahi kegaduhan politik
ILUSTRASI. Baznas ajak masyarakat peduli anak yatim akibat pandemi Covid-19


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai pernyataan dan pengaduan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan telah menimbulkan kegaduhan politik. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap Dahlan menyudahi kegaduhan tersebut dengan membawa masalahnya ke ranah hukum.

Menurutnya, Dahlan seharusnya membawa masalah ini ke ranah hukum bila ingin serius memberantas korupsi. "Segera tindaklanjuti ke proses hukum supaya betul-betul bisa ditindaklanjuti secara hukum, tuntas dan jangan setengah-setengah," kata Lukman, Kamis (8/11).

Lukman menilai, jika persoalan pemerasan anggota DPR ini masuk ke ranah politik maka penyelesaiannya bisa berlarut-larut. Dia menilai, persoalan itu hanya akan menimbulkan hingar bingar di dunia politik.

Wakil Ketua Umum PPP ini pun menilai, aduan Dahlan ke Badan Kehormatan (BK) DPR hanya melempar bola panas saja, karena belum ada buktinya. "Itu akan menyulitkan BK," ungkapnya.

Oleh karena itu, Lukman mendorong Dahlan untuk membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya supaya hal ini bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum. "Jadi mereka-mereka yang menuduh harus disertai dengan bukti yang cukup. Sebab kalau tuduhan-tuduhan itu tanpa didasari bukti yang cukup kemudian akan menimbulkan pencemaran nama baik," pungkasnya.

Dahlan mengungkapkan ada anggota DPR yang meminta jatah dari BUMN terkait pencairan anggaran. Hal ini sudah disampaikan mantan Direktur Utama PLN kepada Badan Kehormatan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×