kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDIP: Kader PDIP bisa saja gugat Dahlan Iskan


Rabu, 07 November 2012 / 23:20 WIB
PDIP: Kader PDIP bisa saja gugat Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Petugas menunjukan emas di gerai pegadaian, Jakarta, Selasa (21/04). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

SAMARINDA. Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Wuryanto mengatakan bahwa jika anggota fraksinya Sumaryoto merasa sakit hati, maka bisa saja melakukan gugatan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Bambang Wuryanto mengatakan hal itu, menanggapi keterangan yang diberikan Menteri BUMN Dahlan Iskan, kepada Badan Kehormatan DPR pada Senin (5/11) lalu, terkait anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN.

Anggota Komisi VII DPR ini menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan meminta klarifikasi kepada Sumaryoto yang disebut-sebut melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN. Selanjutnya, kata Bambang, dari klarifikasi itu, jika Sumaryoto menyatakan tudingan tersebut tidak benar maka diperkenankan untuk melakukan langkah hukum.

"Nantikan apakah Sumaryoto akan melakukan langkah hukum atau tidak, hal itu merupakan sikap pribadi. Fraksi PDI Perjuangan tidak mau mendorongnya," ungkap Bambang saat melakukan kunjungan kerja di Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (7/11).

Fraksi PDI Perjuangan di DPR, menurut Bambang menyayangkan pernyataan Menteri BUMN Dahkan Iskan yang menyebut-nyebut ada sejumlah oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN. Sebagai catatan, Dahlan Iskan sebelumnya menyatakan kepada media bahwa pihaknya telah mengantongi sepuluh nama anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN.

Namun, yang mengherankan, kata Bambang, "Kenapa ketika dipanggil BK DPR dia (Dahlan Iskan) hanya menyebutkan dua nama?," tegas Bambang.

Selain itu, Bambang juga meragukan dokumen yang diserahkan Dahlan Iskan kepada BK DPR RI sebagai bukti pemerasan. Dokumen yang diserahkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara hanya berupa dua lembar kertas yang berisi kronologis.

Karena itu, menurut Bambang, dokumen itu tidak dapat dikatakan sebagai bukti nyata. "Itu bukan bukti konkret," kata Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya juga menyayangkan pernyataan Dahlan Iskan, yang merupakan pejabat penyelenggara negara yang dinilai kurang terkontrol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×