kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PDIP: Kader PDIP bisa saja gugat Dahlan Iskan


Rabu, 07 November 2012 / 23:20 WIB
PDIP: Kader PDIP bisa saja gugat Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Petugas menunjukan emas di gerai pegadaian, Jakarta, Selasa (21/04). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

SAMARINDA. Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Wuryanto mengatakan bahwa jika anggota fraksinya Sumaryoto merasa sakit hati, maka bisa saja melakukan gugatan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Bambang Wuryanto mengatakan hal itu, menanggapi keterangan yang diberikan Menteri BUMN Dahlan Iskan, kepada Badan Kehormatan DPR pada Senin (5/11) lalu, terkait anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN.

Anggota Komisi VII DPR ini menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan meminta klarifikasi kepada Sumaryoto yang disebut-sebut melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN. Selanjutnya, kata Bambang, dari klarifikasi itu, jika Sumaryoto menyatakan tudingan tersebut tidak benar maka diperkenankan untuk melakukan langkah hukum.

"Nantikan apakah Sumaryoto akan melakukan langkah hukum atau tidak, hal itu merupakan sikap pribadi. Fraksi PDI Perjuangan tidak mau mendorongnya," ungkap Bambang saat melakukan kunjungan kerja di Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (7/11).

Fraksi PDI Perjuangan di DPR, menurut Bambang menyayangkan pernyataan Menteri BUMN Dahkan Iskan yang menyebut-nyebut ada sejumlah oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN. Sebagai catatan, Dahlan Iskan sebelumnya menyatakan kepada media bahwa pihaknya telah mengantongi sepuluh nama anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN.

Namun, yang mengherankan, kata Bambang, "Kenapa ketika dipanggil BK DPR dia (Dahlan Iskan) hanya menyebutkan dua nama?," tegas Bambang.

Selain itu, Bambang juga meragukan dokumen yang diserahkan Dahlan Iskan kepada BK DPR RI sebagai bukti pemerasan. Dokumen yang diserahkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara hanya berupa dua lembar kertas yang berisi kronologis.

Karena itu, menurut Bambang, dokumen itu tidak dapat dikatakan sebagai bukti nyata. "Itu bukan bukti konkret," kata Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya juga menyayangkan pernyataan Dahlan Iskan, yang merupakan pejabat penyelenggara negara yang dinilai kurang terkontrol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×