kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang Hingga 2026


Selasa, 05 Maret 2024 / 18:22 WIB
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang Hingga 2026
ILUSTRASI. The Netflix logo is seen on a TV remote controller, in this illustration taken January 20, 2022. Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang Hingga 2026


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO sepakat untuk memperpanjang moratorium tarif bea masuk atas transmisi digital hingga pertemuan tingkat menteri pada 2026.

Artinya, Indonesia belum bisa mengenakan tarif bea masuk atas barang digital hingga 2026 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menerima dan menjalani kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut.

Baca Juga: Indonesia Harus Tetap Tolak Perpanjangan Moratorium Produk Digital di KTM Ke-13 WTO

"Kita jalani sesuai dengan keputusan KTM 13. Selanjutnya posisi dikoordinasikan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. Kita siap support," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).

Direktur Eksekutif Center for Starategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan bahwa dampak perpanjangan moratorium bea masuk atas transmisi digital bagi Indonesia harus dilihat dari berbagai sisi.

Misalnya saja, selama adanya moratorium tersebut, maka konsumen di Indonesia akan diuntungkan lantaran tidak harus membayar bea masuk untuk mendapatkan produk digital dari luar negeri. Sebaliknya, produk digital dari produsen Indonesia yang diekspor ke luar negeri juga dibebaskan bea masuk.

Akibatnya, jika moratorium bea masuk atas transmisi digital tersebut tidak diperpanjang, maka konsumen harus membayar biaya yang lebih besar untuk menikmati produk digital seperti Netflix dan Spotify.

Baca Juga: Indonesia Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM Ke-13 WTO

"Karena konsumen barang-barang digital tadi harus membayar bea masuk dan artinya membayar harga yang lebih tinggi untuk produk-produk digital yang diimpor tadi," katanya.

"Orang-orang yang melakukan impor ataupun membeli produk-produk digital dari luar negeri itu mungkin akan mendapatkan atau harus menjalani prosedur-prosedur yang akhirnya memberatkan mereka," imbuh Yose.

Memang, dirinya melihat bahwa pemerintah akan mendapatkan pendapatan (revenue) dari pengenaan bea masuk ketika moratorium bea masuk atas transmisi digital tidak diperpanjang.

Namun, pendapatan yang diterima oleh pemerintah tidak akan sebanding dengan kerugian yang harus diterima negara lantaran sulitnya konsumen mengakses barang atau produk digital tersebut.

Baca Juga: Konsumsi Masih Rendah, Kemenperin Dorong Penguatan Industri Daging Nasional

"Ini yang harus dilihat dulu, mana yang lebih besar. Jangan-jangan kita mengharapkan bahwa revenue pemerintah yang didapatkan ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerugian yang didapatkan perekonomian kita dan kerugian yang harus ditanggung baik oleh konsumennya ataupun developer produk digital," katanya.

Ekonom Center OF Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa bea masuk barang digital ini salah satu yang sulit dihitung dan dinilai secara nominal.

"Perdagangan yang tercatat praktis adalah tangan pertama dan berasal dari perusahaan teknologi. Jika perorangan akan sulit tercatat bea masuknya. Maka yang terjadi adalah perdagangan ilegal antar orang ke orang," kata Huda.

Di sisi lain, pengenaan bea masuk barang digital ini akan menurunkan permintaan dalam negeri untuk barang digital sehingga berdampak pula kepada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Kerjasama Pengunaan Mata Uang Lokal RI-Korsel Berbuah Manis

"Yang jelas, sebelum mengenakan bea masuk barang digital, harus disiapkan dulu tools untuk mengawasi, menghitung, dan memungut bea masuknya," terang Huda.

Sebagai informasi, pengenaan bea masuk produk digital dengan tarif 0% ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018. Ketentuan tersebut mengatur mengenai uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut adalah peranti lunak sistem operasi, peranti lunak aplikasi, multimedia (audio, video, atau audio visual), data pendukung atau penggerak sistem permesinan, serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×