CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Indonesia Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM Ke-13 WTO


Rabu, 28 Februari 2024 / 16:24 WIB
Indonesia Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM Ke-13 WTO
ILUSTRASI. Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/2/2024). Indonesia Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM Ke-13 WTO.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia masih mengenakan tarif bea masuk nol persen untuk barang digital. 

Pembebasan bea masuk pada barang digital tersebut sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melakukan moratorium bea masuk produk digital sejak 1998 dan akan berakhir pada Maret 2024.

Adapun pengenaan bea masuk barang digital dengan tarif 0% ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018.

Kendati begitu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk atas barang digital.

Baca Juga: Moratorium Kemungkinan Berlanjut, Produk Digital Masih Dibebaskan Bea Masuk

Askolani mengatakan, pengenaan bea masuk atas barang digital belum bisa dilakukan lantaran Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-12 telah menyepakati perpanjangan moratoriumnya.

Nah, keberlanjutan mengenai pengenaan bea masuk barang digital ini akan dilaksanakan dalam KTM WTO ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 26-29 Februari 2024.

"Posisi Indonesia dalam KTM ke-13 bahwa Indonesia menolak untuk dilakukannya permanent moratorium import duties," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (28/2).

Askolani menambahkan, masih ada beberapa aspek pengenaan bea masuk atas barang digital yang harus dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Misalnya mengenai defenisi, cakupan, serta dampak moratorium bea masuk barang digital.

Baca Juga: Bea masuk barang digital difinalisasi

Dalam pembahasan tersebut, pendefenisian barang digital yang ditransmisikan secara elektronik menjadi salah satu aspek yang sulit untuk disepakati.

Askolani menambahkan, masih terdapat perbedaan pandangan di antara negara WTO mengenai pengenaan bea masuk barang digital ini. Namun, Indonesia bersama negara lain seperti India, Afrika Selatan, Argentina, dan Brasil berada di posisi yang sama agar bea masuk atas barang digital bisa dikenakan.

"Kemungkinan beberapa negara berkembang lainnya juga mempunyai posisi yang sama dengan Indonesia," katanya.

Namun tampaknya, langkah Indonesia bersama negara lain untuk melakukan negosiasi agar moratorium sepenuhnya dihapus tidaklah mudah. Pasalnya, negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) berupaya untuk mempermanenkan moratorium tersebut.

Baca Juga: Potensi besar dari bea masuk barang tak berwujud

Bahkan, pada tahun lalu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menduga bahwa moratorium akan tetap berlanjut dan bahkan bersifat permanen.

"Kemungkinan besar moratorium tetap berlanjut malah mungkin bisa jadi permanen moratorium," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Rabu (4/20/2023) yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×