Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Ekonom Center OF Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa bea masuk barang digital ini salah satu yang sulit dihitung dan dinilai secara nominal.
"Perdagangan yang tercatat praktis adalah tangan pertama dan berasal dari perusahaan teknologi. Jika perorangan akan sulit tercatat bea masuknya. Maka yang terjadi adalah perdagangan ilegal antar orang ke orang," kata Huda.
Di sisi lain, pengenaan bea masuk barang digital ini akan menurunkan permintaan dalam negeri untuk barang digital sehingga berdampak pula kepada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Kerjasama Pengunaan Mata Uang Lokal RI-Korsel Berbuah Manis
"Yang jelas, sebelum mengenakan bea masuk barang digital, harus disiapkan dulu tools untuk mengawasi, menghitung, dan memungut bea masuknya," terang Huda.
Sebagai informasi, pengenaan bea masuk produk digital dengan tarif 0% ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018. Ketentuan tersebut mengatur mengenai uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.
Barang yang masuk dalam kelompok tersebut adalah peranti lunak sistem operasi, peranti lunak aplikasi, multimedia (audio, video, atau audio visual), data pendukung atau penggerak sistem permesinan, serta peranti lunak dan barang digital lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News