kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Kena PPh 0,25% Mulai 1 Agustus 2025


Rabu, 30 Juli 2025 / 09:35 WIB
Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Kena PPh 0,25% Mulai 1 Agustus 2025
ILUSTRASI. Mulai 1 Agustus 2025, setiap transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang gelar usaha bullion akan kena PPh 0,25% dari harga jual emas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak atas pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Melalui beleid tersebut, setiap transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga jual emas.

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai," bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Hitung-hitung Pajak Investasi Emas, Bagaimana Perbandingannya dengan Aset Lain?

Ketentuan ini menjadikan bank atau entitas lain yang menyelenggarakan usaha bullion sebagai pemungut PPh 22.

Mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pungutan pajak tersebut melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×