Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak atas pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Melalui beleid tersebut, setiap transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga jual emas.
"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai," bunyi beleid tersebut.
Baca Juga: Hitung-hitung Pajak Investasi Emas, Bagaimana Perbandingannya dengan Aset Lain?
Ketentuan ini menjadikan bank atau entitas lain yang menyelenggarakan usaha bullion sebagai pemungut PPh 22.
Mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pungutan pajak tersebut melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan.
Selanjutnya: Dukungan Insentif Fiskal & Moneter Dorong Prospek Emiten Properti di Paruh Kedua 2025
Menarik Dibaca: Masih Bertenaga, IHSG Naik 0,5% Pada Rabu Pagi (30/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News