kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden?


Senin, 22 April 2024 / 15:46 WIB
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden?
ILUSTRASI. MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Putusan Sengketa Pilpres 2024- Jakarta. Sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024. Lalu, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wapres?

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diberitakan Kompas.com, putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB. Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya. Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: MK: Dalil Terkait Intervensi Presiden dalam Perubahan Usia Paslon Tak Beralasan Hukum

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu. Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024

KPU telah menetapkan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Sesuai jadwal tersebut, presiden dan wapres terpilih di Pilpres 2024 akan menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah/janji pada 20 Oktober 2024. 

Berikut jadwal Pemilu dan pelantikan presiden/wapres pemenang Pilpres 2024:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024     Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023     Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023     Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022     Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022     Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023     Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023     Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023     Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023     Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024     masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024     Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024     Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024     Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota     Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi     Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024     Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024     Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×