Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, terkait dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat usia calon presiden dan wapres tak beralasan menurut hukum.
Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan, secara subtansi perubahan syarat pasangan calon yang dilayangkan kepada termohon dalam Keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 tahun 2023, telah sesuai dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar agar Mahkamah membatalkan atau melakukan diskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya dalam sidang MK, di Jakarta, Senin (22/4).
Arief menyatakan, syarat tersebut berlaku bagi seluruh calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024. Menurutnya, tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon.
Baca Juga: MK Tolak Dalil Abuse of Power Presiden dan Keberpihakan KPU dalam Pencalonan Gibran
“Termohon telah secara jujur menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan secara adil menerapkan persyaratan yang sama kepada seluruh bakal pasangan calon,” katanya.
Untuk diketahui, hari ini pasangan calon presiden nomor 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD hadir dalam final persidangan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News