Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
Putusan Sengketa Pilpres 2024- JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Senin 22 April 2024. Sidang putusan perselisihan Pilpres 2024 ini akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Berikut profil dan rekam jejak hakim dan Ketua MK, Suhartoyo.
Diberitakan sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Masing-masing pihak memiliki tuntutan yang berbeda. Namun pada intinya, kedua pemohon ingin MK membatalkan atau tidak mengesahkan kemenangan kubu pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Diberitakan Kompas.com, MK telah memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Sidang ini akan membahas dua perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini diadakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat sesuai ketentuan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK). Putusan ini didapat dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diadakan sejak 16 April 2024 yang diikuti delapan hakim MK dalam perkara tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, MK telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024. "Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar diberitakan Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Undangan tersebut disampaikan kepada para pemohon kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, KPU RI sebagai pihak termohon, dan Bawaslu RI selaku pemberi keterangan. Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang putusan itu.
Namun, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang mengikuti sidang. Pendukung para kandidat juga tidak diperbolehkan masuk.
Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti pembacaan putusan melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa datang ke ruang sidang. "Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.
Sementara itu, delapan hakim MK yang akan membacakan putusan perkara terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur.
Fajar mengungkapkan, hasil putusan MK diatur dalam Pasal 45 Undang-undang MK No. 24 Tahun 20023. "Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (18/4/2024).
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, UU MK mengatur rapat putusan dihentikan sejenak dalam hitungan jam atau hitungan satu hari. Apabila putusan masih tidak bisa dicapai, delapan hakim konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.
Namun, suara terbanyak tak bisa diambil jika jumlah suara hakim penerima dan penolak sama banyak. "Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," imbuh Fajar.
Diketahui, ada tiga hal yang mendasari sebuah putusan ditetapkan MK, yakni fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim. Selain itu, hakim MK juga wajib menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 hingga 21 April 2024 untuk pengambilan keputusan perkara hasil Pilpres 2024. "RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Diumumkan Besok, Bakal Berdampak ke Dunia Usaha?
Profil Suhartoyo
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MKmenggantikan Anwar Usman. Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi dan paman bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, kehilangan jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemutusan usia capres cawapres.
Dilansir dari website resmi MK, Suhartoyo menjadi hakim MK sejak 17 Januari 2015. Suhartoyo menjadi hakim MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatan.
Sebelum menjadi hakim MK, Suhartoyo telah berpengalaman sebagai hakim. Terakhir kali, Suhartoyo bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik.
Suhartoyo muda bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum.
Saat menempuh studi ilmu hukum, Suhartoyo pun belum berkeingingan menjadi hakim. Bahkan, saat itu Suhartoyo malah bercita-cita sebagai seorang jaksa.
Awal mula Suhartoyo menjadi hakim pun terjadi secara tidak sengaja. Suhartoyo hanya diajak teman-temannya untuk mendaftar dalam ujian hakim.
Tak disangka, Suhartoyo malah lolos dalam ujian tersebut. Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung tahun 1986.
Sejak saat itu, Suhartoyo pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Berikut rekam jejak Suhartoyo sebagai hakim:
- Hakim PN Curup (1989)
- Hakim PN Metro (1995)
- Hakim PN Tangerang (2001)
- Hakim PN Bekasi (2006)
- Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
- Wakil ketua PN Kotabumi (1999)
- Ketua PN Praya (2004)
- Wakil Ketua PN Pontianak (2009)
- Ketua PN Pontianak (2010)
- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)
- serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011)
Biodata Suhartoyo
Tempat, tanggal lahir : Sleman, 15 November 1959
Jabatan:Hakim Konstitusi
Keluarga:
Istri: Sustyowati
Anak:
- Dhesga Selano Margen
- Sondra Mukti Lambang Linuwih
- Jeshika Febi Kusumawati
Pendidikan:
- S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
- S-3 Universitas Jayabaya (2014)
Itulah profil dan rekaman jejak Suhartoyo, Ketua MK yang akan memimpin sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Apapun putusannya, semoga Indonesia tetap aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News