Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pungutan royalti musik di industri kuliner seperti kafe dan restoran menimbulkan polemik. Pemerintah bersikukuh pembayaran royalti musik adalah wajib. Berikut aturan dan tarif royalti musik yang harus dibayar pelaku usaha restoran dan cafe.
Dilansir dari Kompas.tv, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berharap, para pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan dapat membayarkan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha mereka.
Supratman mengatakan, pemutaran musik di ruang publik untuk tujuan komersial merupakan salah satu bentuk komersialisasi yang perlu dihargai. "Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting," kata Supratman dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Isu Harga BYD Atto 1 Naik, Ini Jawaban Resmi, Cek Juga Harga Mobil Listrik BYD Lain
Supratman menegaskan, dalam urusan pembayaran royalti musik untuk tujuan komersial, Kementerian Hukum (Kemenkum) tidak memiliki kepentingan pribadi, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak cipta musik.
Selain itu, Supratman juga memaparkan perkembangan signifikan terkait royalti musik.
Pada awal penetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai memungut royalti, nilai yang terkumpul dan disalurkan hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
Supratman mengatakan, laporan dari LMKN, royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan ini telah meningkat drastis menjadi Rp200 miliar per tahun.
Tonton: Rogoh Kocek Rp 800 Miliar, Bangun Kosambi (CBDK) Bangun Hotel Hilton di PIK2
Aturan royalti musik untuk restoran & kafe
LMKN memungut royalti musik kepada pelaku industri kuliner berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.
Sesuai aturan tersebut, royalti musik kepada pelaku industri kuliner mencakup pada usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotik.
Berikut tarif royalti musik di industri jasa kuliner:
- Tarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Tarif royalti untuk pub, bur dan bistro ditentukan tiap meter persegi dengan ketentuan: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
-Tarif royalti usaha diskotek dan klab malam= royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Pembayaran tarif royalti musik dilakukan minimal setahun sekali.
Selanjutnya: Trump Segera Umumkan Calon Gubernur The Fed, Pertimbangkan 4 Nama Pengganti Powell
Menarik Dibaca: 4 Jenis Kain Tradisional Warisan Indonesia yang Mudah Ditemukan di Pasaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News