CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Diumumkan Besok, Bakal Berdampak ke Dunia Usaha?


Minggu, 21 April 2024 / 20:32 WIB
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Diumumkan Besok, Bakal Berdampak ke Dunia Usaha?
ILUSTRASI. Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pilres akan diputuskan besok, Senin (22/4).  Analis Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani menegaskan bahwa apapun putusan MK besok bisa saja berdampak pada dunia usaha jika suhu politik memanas. 

Sebaliknya, putusan MK juga bisa tidak mempengaruhi dunia usaha dan investasi juga hasilnya bisa diterima baik oleh masing-masing pendukung capres-cawapres. 

"Apapun keputusan MK, yang paling penting adalah reaksi pendukung pilpres, dan ketika diterima maka bisa berdampak positif pada dunia usaha," jelas Ajib pada Kontan.co.id, Minggu (21/4). 

Ajib menegaskan, prinsipnya investasi dan dunia usaha adalah kepastian dan imbal hasil. 

Baca Juga: Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres, Ini Harapan Pengusaha

Menurutnya, dalam konteks imbal hasil, demand dan pondasi ekonomi dalam negeri cukup bagus, terlebih pertumbuhan ekonomi masih konsisten di atas 5% paska pandemi Covid-19. 

Hal yang perlu dicermati, lanjutnya, adalah faktor kepastian karena membutuhkan stabilitas politik dan sosial yang kuat. 

Untuk itu, pihaknya berharap putusan MK besok bisa diterima dan tidak menimbulkan kegaduhan baru. Sehingga bisa memberikan insentif positif terhadap ekonomi. 

Diketahui, hingga kini MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan sengketa pilpres. 

MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK atau buku registrasi perkara konstitusi elektronik. 

Baca Juga: Putusan Sengketa Pilpres 2024, Anies dan Muhaimin Berencana untuk Hadir

Namun, tenggat waktu tersebut berlaku untuk para pihak dalam perkara. Sehingga, hakim konstitusi boleh melakukan rapat di luar hari kerja.

Adapun sidang sengketa hasil Pilpres akan berakhir pada Senin besok, (22/4). Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×