Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil-dalil yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam permohonan gugatan pemilihan presiden (pilpres) 2024 .
MK pun menolak permohonan sengketa pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin.
MK menilai bahwa permohonan pihak Anies-Muhaimin tak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan konklusi Putusan Perkara PHPU, Senin (22/4).
Untuk dalil lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi dengan perkara.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
Terdapat pendapat berbeda dari 3 orang hakim konstitusi. Dissenting opinion tersebut datang dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi Isra menyingung perihal kesetaraan posisi seluruh peserta pemilu. Menurutnya keterlibatan presiden sebagai pihak yang dinilai memberikan dukungan kepada salah satu paslon kepada salah satu peserta pemilu menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi pemilu.
"Padahal, salah satu bentuk nyata perwujudan asas adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang sama," kata Saldi di Gedung MK, Senin (22/4).
Saldi juga menyatakan dalil pemohon terkait bansos beralasan menurut hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News