kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan


Rabu, 20 Juli 2022 / 13:43 WIB
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan
ILUSTRASI. Suasana sidang putusan perkara uji materi nomor perkara 129/PUU-XIII/2015 di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/17.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis bagi kesehatan. Putusan tersebut dibacakan pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan Rabu 20 Juli 2022.

Ketua MK Anwar Usman memaparkan, putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

"Amar putusan, mengadili menyatakan, satu, permohonan pemohon V dan memohon VI tidak dapat diterima. Kedua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam Sidang Putusan secara daring, Rabu (20/7).

Hakim MK Suhartoyo menuturkan, narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah. Dimana dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat? Simak Syaratnya

"Maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Suhartoyo.

Selanjutnya, untuk beberapa negara yang telah secara sah menurut hukum menurut undang-undangnya memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara legal, Mahkamah menilai, hal tersebut tidak serta-merta dapat di generalisasi bahwa negara-negara belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika dimaksud.

Meski demikian mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertentu yang secara fenomenal menurut para pemohon dapat disembuhkan dengan terapi menggunakan jenis narkotika golongan I. Namun kembali ditegaskan mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah, mengingat efek atau dampak yang dapat ditimbulkan.

Oleh karena itu Mahkamah mendorong penggunaan jenis narkotika golongan I dengan sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah, berkaitan dengan kemungkinan pemanfaatan jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi.

Dan kemungkinan kemudian hasil pengkajian dan penelitian secara ilmiah tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi bentuk undang-undang, di dalam merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan berkenaan dengan pemanfaatan jenis narkotika golongan I.

Namun pengkajian dan penelitian dapat diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dengan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan. Kemudian materi yang diajukan pemohon dinilai sebagai kewenangan pembuat undang-undang, maka Mahkamah tidak berkenan mengadili materi yang dimohon.

Baca Juga: Ajak Anggota G20 Lawan Kejahatan Siber dengan Literasi dan Kerjasama Luar Negeri

Mahkamah juga memutuskan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan norma Pasal 8 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 adalah tidak beralasan hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berkesimpulan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya," jelas Suhartoyo.

Sebagai informasi, putusan ini berdasarkan gugatan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dan kawan-kawan, yang meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×