Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2025 - JAKARTA. Kunjungi link website Sscasn.bkn.go.id atau Kemenag.go.id untuk melihat pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Lebih dari 17.000 pelamar lolos PPPK Kemenag. Jika lolos sebagai PPPK, berapa gaji dan tunjangan yang akan diperoleh?
Kemenag mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kemenag tahun anggaran 2024. Lebih 17.000 pelamar dinyatakan lulus PPPK setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu: peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis. Ada 189 peserta nakes dan yang lulus 145 pelamar. Sementera untuk peserta teknis, ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009 orang.
“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super
Link pengumuman akhir PPPK Kemenag
Untuk melihat hasil pengumuman akhir PPPK Kemenag 2024, peserta bisa langsung akses akun masing-masing di Sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, hasil pengumuman akhir PPPK Kemenag 2024 juga dapat dilihat di link website: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-hasil-akhir-seleksi-pengadaan-pppk-bagi-pelamar-tenaga-non-asn-yang-aktif-bekerja-di-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024
Sekjen Kemenag meminta, peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses upload berita bisa dilakukan dari 1 - 31 Juli 2025.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin Amin.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” sambungnya.
Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan ada sejumlah dokumen yang harus yang diunggah oleh peserta, yaitu:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;dan
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” jelasnya.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan Djunaedi, dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” papar Wawan.
Dijelaskan Wawan Djunaedi, peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Tonton: 191 Pemda yang Belum Usulkan Lahan Dapur Makan Bergizi Gratis
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Polytron Murah, Bisakah Mengalahkan BYD yang Terlaris 2025
Selanjutnya: Perundingan Dagang AS dan Jepang Bikin Trump Frustrasi, Ini Alasannya
Menarik Dibaca: Harga Naik, Cek Harga BBM Shell dan BP Terbaru Berlaku 1 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News