Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
“Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/06).
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Penyeimbang Defisit Perdagangan AS Cukup Impor Energi&Agrikultur
Dalam forum tersebut, disampaikan tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam PP 28 Tahun 2025. Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.
Selanjutnya, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respon yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Lebih lanjut, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS). Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.
Baca Juga: Satgas Deregulasi Permudah Ekspor Impor
“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Sesmenko Susiwijono.
Forum sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen serta menghadirkan narasumber yakni Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha dan stakeholder terkait yang hadir memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas perbaikan sistem investasi dan perizinan berusaha di Indonesia yang semakin kondusif. Diharapkan melalui perbaikan regulasi dan sistem perizinan berusaha ini dapat mendorong pertumbuhan usaha, terlebih bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: DEN dan Kemenko Perekonomian Bentuk Timsus, Evaluasi Regulasi Penghambat Investasi
Selanjutnya: BBM Diesel Naik, Cek Dulu Harga Juli di Pertamina, Shell, BP & Vivo, Selasa (1/7)
Menarik Dibaca: Harga Naik, Cek Harga BBM Shell dan BP Terbaru Berlaku 1 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News