kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat? Simak Syaratnya


Rabu, 20 Juli 2022 / 12:16 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat? Simak Syaratnya
ILUSTRASI. Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat? Simak Syaratnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang dikenal Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Lalu, apa yang dimaksud bebas bersyarat tersebut?

Habib Rizieq bebas bersyarat dan sudah pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Sebelumnya, Habib Rizieq telah dipenjara sejak 12 Desember 2020.

Mengutip keterangan di website resmi Kementerian Hukum dan HAM, bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan.

Selain harus menjalani 2/3 masa pidana, syarat bebas bersyarat adalah:

  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  • Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim Polri Rabu (20/7) Pagi

Syarat dokumen permohonan bebas bersyarat:

  • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  • Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
  • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
  • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Dikutip dari Kompas.com, dengan status bebas bersyarat, Habib Rizieq harus menjalani menjalani masa percobaan selama dua tahun. “Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Lebih lanjut ia mengatakan, Habib Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kedua, Habib Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Ini bukan kali pertama Habib Rizieq menjalani hukuman penjara. Pada tanggal 20 April 2003, Habib Rizieq ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi.

Habib Rizieq divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×