Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Isu tunjangan pensiun anggota DPR kembali jadi topik hangat pembicaraan di masyarakat. Hal ini menyusul gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan tunjangan pensiun DPR. Berapa besar nilai tunjangan pensiun DPR?
Diberitakan Kompas.com, uji materi penghapusan tunjangan pensiun DPR dilayangkan oleh dua warga negara, Lita Linggayani—seorang psikiater—dan mahasiswa bernama Syamsul Jahidin. Mereka mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.
Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, dan resmi diregistrasi oleh MK pada 30 September 2025.
Intinya, mereka menilai tidak adil kalau anggota DPR yang cuma menjabat lima tahun, bisa menerima tunjangan pensiun seumur hidup—bahkan bisa diwariskan. Dalam permohonannya ke MK, mereka menegaskan bahwa sebagai pembayar pajak, mereka tidak rela uangnya dipakai untuk “pensiun selamanya” para anggota dewan.
“Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis di negara lain jika hanya menjabat sebentar,” tulis mereka dalam dokumen permohonan.
Mereka bahkan membandingkan dengan sistem pensiun di luar negeri. Di AS, anggota Kongres baru bisa ajukan pensiun di usia 62 tahun, itupun tergantung lama masa jabatan. Di Australia dan Inggris, sistemnya mirip tabungan pensiun biasa. Sedangkan di India, model pensiunnya mirip Indonesia dan juga menuai kritik dari rakyatnya.
Baca Juga: Jelang Dijual di Indonesia, Cermati Keluhan Pengguna iPhone 17 di Berbagai Negara
Banyak yang bertanya-tanya: "Masa cuma kerja 5 tahun, tapi dapat uang pensiun seumur hidup?"
Menanggapi gugatan uji materi ke MK soal penghapusan tunjangan pensiun DPR, para pimpinan dewan mengaku tidak masalah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan mengikuti apapun putusan MK nantinya.
“Kami ini cuma pelaksana dari undang-undang yang sudah ada. Jadi, kalau MK nanti memutuskan untuk menghapus, ya kami ikut. Kami tunduk dan patuh,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa, juga menyatakan hal senada. Ia menyebut DPR menghormati proses hukum dan hak warga untuk mengajukan gugatan ke MK. “Itu hak konstitusional warga. Kami menghormati prosesnya, dan apapun putusannya, DPR akan ikut,” ujar Saan.
Saan pun memastikan bahwa DPR tidak merasa terganggu atau keberatan jika nantinya MK memutuskan untuk menghapus tunjangan pensiun tersebut. “Enggak ada keberatan kok. Santai aja,” katanya.
Tonton: Pemerintah Tetapkan Cikande Jadi Daerah Terpapar Radioaktif CS-137
Nilai pensiun DPR
Besaran pensiun anggota DPR sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun. Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun DPR adalah
- Paling tinggi adalah Rp 3.639.540 (masa jabatan 2 periode);
- Rp 2.935.704 (masa jabatan 1 periode);
- Rp 401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).
Dengan demikian, bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan, berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp 3.639.540. Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894. Uang pensiun ini berhak diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Gugat UU 12/1980 ke MK, Tolak Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/17464411/warga-gugat-uu-12-1980-ke-mk-tolak-anggota-dpr-dapat-uang-pensiun-seumur dan "Uang Pensiun DPR RI: Paling Tinggi Rp 3,6 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/05/21301561/uang-pensiun-dpr-ri-paling-tinggi-rp-36-juta.
Selanjutnya: Ini Dampak Shutdown Pemerintah AS bagi Indonesia
Menarik Dibaca: Promo BCA Oktober 2025: Belanja Hemat, Minyak Goreng & Cashback Hingga Rp15 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News