kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Optimalkan BPKH


Rabu, 05 November 2025 / 15:58 WIB
Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Optimalkan BPKH
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras. Baleg DPR RI menggelar rapat revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa perubahan atas UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan lantaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Bekerja di Sektor Informal

“BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Abidin mengungkapkan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH berasal dari dana masyarakat yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji, namun dalam pengelolaannya selain dari investasi melalui sukuk juga dilakukan investasi langsung.

Untuk itu, dia bilang, perlu beberapa sinkronisasi dalam UU 34/2014 seiring dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi yang perlu diselaraskan.

“Seperti dalam pemberitaan-pemberitaan yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo kita akan membangun kampung haji Indonesia untuk katakanlah memberikan manfaat bagi jemaah dan tentu untuk mengefisienkan biaya ibadah haji bagi calon jemaah haji Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Sebanyak 58.000 Masyarakat Terkena PHK, Paling Banyak di Industri Pengolahan

Selanjutnya: Manfaat Makan Oatmeal untuk Menurunkan Tekanan Darah yang Jarang Diketahui

Menarik Dibaca: Manfaat Makan Oatmeal untuk Menurunkan Tekanan Darah yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×