Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa perubahan atas UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan lantaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Bekerja di Sektor Informal
“BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.
Abidin mengungkapkan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH berasal dari dana masyarakat yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji, namun dalam pengelolaannya selain dari investasi melalui sukuk juga dilakukan investasi langsung.
Untuk itu, dia bilang, perlu beberapa sinkronisasi dalam UU 34/2014 seiring dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi yang perlu diselaraskan.
“Seperti dalam pemberitaan-pemberitaan yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo kita akan membangun kampung haji Indonesia untuk katakanlah memberikan manfaat bagi jemaah dan tentu untuk mengefisienkan biaya ibadah haji bagi calon jemaah haji Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: Sebanyak 58.000 Masyarakat Terkena PHK, Paling Banyak di Industri Pengolahan
Selanjutnya: Manfaat Makan Oatmeal untuk Menurunkan Tekanan Darah yang Jarang Diketahui
Menarik Dibaca: Manfaat Makan Oatmeal untuk Menurunkan Tekanan Darah yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













