Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana terdapat delapan poin krusial dalam perubahannya.
Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa penyusunan revisi RUU Perubahan atas UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini telah dilaksanakan oleh Panja Komisi VIII DPR RI.
“Terdapat 33 Pasal yang berubah, 6 Pasal tambahan baru, serta 27 Pasal tetap,” ujarnya dalam Rapat Pleno Pengusul Atas Pengharmonisasian Tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Inflasi Pangan Mulai Meningkat, Masyarakat Disarankan Cari Investasi yang Aman
Abidin menyebutkan, terdapat beberapa isu krusial yang menjadi fokus utama dalam RUU Perubahan UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji tersebut, di antaranya:
1. Adanya norma baru mengenai Setoran Angsuran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) untuk meningkatkan Dana Kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (Pasal 6).
2. Distribusi Nilai Manfaat harus lebih proporsional dan berkeadilan, yaitu sesuai dengan masa tunggu para calon jemaah (Pasal 16).
3. Kedudukan dan Kewenangan BPKH (Pasal 20) termasuk keterlibatan BPKH dalam Pembahasan BPIH (Pasal 24).
4. Komposisi dan jumlah keanggotaan Badan Pelaksana (Pasal 29) serta Dewan Pengawas (Pasal 31) BPKH, termasuk mekanisme pemilihannya (Pasal 38).
5. Proporsi investasi langsung yang harus lebih besar dibandingkan dengan proporsi pada Penempatan dan Investasi Keuangan lainnya (Pasal 48 ayat (3), yang didukung dengan adanya aturan tentang Cadangan Modal (Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 17A).
6. Keuangan Haji dapat ditempatkan pada bank yang sehat dan menjalankan prinsip syariah (Pasal 46 ayat (1a)).
7. Penyediaan valuta asing untuk 1 (satu) kali kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Pasal 46 Ayat (1b) huruf b) serta (Pasal 47 ayat (2)).
8. Pengaturan mengenai pembentukan anak usaha BPKH (Pasal 48B) serta DPR RI dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja anak usaha BPKH (Pasal 48B ayat (3)).
Baca Juga: Kepala BPS Klaim Tingkat Pengangguran Terbuka Sudah Menurun
Selanjutnya: Skin Rash Cream GENTLY Baby Terbukti Efektif Lindungi Si Kecil dari Ruam Popok
Menarik Dibaca: Skin Rash Cream GENTLY Baby Terbukti Efektif Lindungi Si Kecil dari Ruam Popok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













