Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik, jika terdapat anggota DPR maupun DPRD yang dinilai tak layak.
Hal tersebut merupakan bunyi pertimbangan MK yang menolak permohonan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara tersebut, Pemohon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) dan meminta diaturnya mekanisme pemberhentian anggota legislatif oleh rakyat.
"Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik," ujar Hakim MK M Guntur Hamzah dalam sidang, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon
Selain itu, MK berpandangan bahwa pemilihan umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali merupakan media bagi rakyat untuk mengevaluasi anggota DPR dan DPRD.
Jika terdapat anggota DPR dan DPRD yang tidak layak, pemilih bisa tidak mencoblos sosok yang dinilai bermasalah itu.
"Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya," ujar Guntur.
Gugatan Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Sebelumnya, lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ke MK.
Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: UU TNI Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Pasalnya selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat,
Sebaliknya ketika terdapat anggota DPR yang semestinya diberhentikan atas permintaan rakyat, partai politik justru tidak mengambil tindakan tersebut.
Dalam dalilnya, Pemohon melihat tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang digugat tersebut.
Hal tersebut membuat peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas prosedural formal, karena pemberhentian anggota DPR tidak lagi melibatkan rakyat. Padahal, suara rakyatlah yang membuat kader partai politik bisa duduk di kursi parlemen.
Selanjutnya: Anggota DPR Usul Program MBG untuk Keluarga Penderita TBC yang Tidak Mampu
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Spesial Gajian Periode 27-30 November 2025, Hanya 4 Hari!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













