kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Revisi UU Migas Diharapkan Dapat Tingkatkan Daya Saing


Selasa, 14 Oktober 2025 / 20:31 WIB
Diperbarui Selasa, 14 Oktober 2025 / 20:33 WIB
Revisi UU Migas Diharapkan Dapat Tingkatkan Daya Saing
ILUSTRASI. Seapup 1 Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) saat perawatan salah satu sumur minyak dan gas di lepas pantai utara Indramayu, Laut Jawa, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023). Naskah akademik Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah dirampungkan DPR.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Naskah akademik Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah dirampungkan DPR.

Dalam naskah revisi UU Migas, akan berdiri badan pengelola baru untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pembentukan badan pengelola baru ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang memerintahkan adanya badan usaha khusus.

Revisi ini juga bertujuan memberi payung hukum bagi akselerasi industri migas nasional. 

Baca Juga: Revisi UU Migas Masuki Tahap Pembahasan DIM dari Pemerintah

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan bilang, revisi UU Migas diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor migas, memperbaiki iklim investasi, dan menguatkan ketahanan energi nasional.

“Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional,” kata Putri dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Dia menyebut Komisi XII DPR akan terus mengawal penguatan kebijakan dan mendorong investasi agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi nasional seraya turut beradaptasi dengan era transisi energi.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyatakan pihaknya tengah menyiapkan serangkaian terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor soal kepastian regulasi sektor energi yang dinilai masih lemah.

"Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier," kata Dwi.

Baca Juga: Bahas Revisi UU Migas, IPA Soroti Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha

Kepastian regulasi tersebut tak lepas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang masih dalam pembahasan di DPR.

Kementerian ESDM menyatakan terus berkoordinasi antar lembaga mengenai pembahasan RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR.

Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan antara kedaulatan negara dengan kebutuhan dunia usaha.

"Prinsipnya sederhana, bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian, jaminan keberlanjutan investasi, tetapi tentunya dengan tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas," katanya.

Untuk menarik investasi, pemerintah juga memperkuat capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas.

Baca Juga: Aspermigas Minta Revisi UU Migas Sesuai Konstitusi dan Bentuk BUMN Khusus Migas

Sampai pertengahan2025, SKK Miagas mencatat realisasi TKDN pada proyek strategis nasional (PSN) mencapai 58 persen atau di atas target 18 persen. 

Di proyek non-PSN, TKDN mencapai 59 persen melampaui target 57 persen.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas di Naskah Revisi UU Migas, https://www.tribunnews.com/bisnis/7740955/ada-badan-baru-pengganti-skk-migas-di-naskah-revisi-uu-migas.

Selanjutnya: IMF Optimistis Ekonomi Global Tumbuh 3,2% di 2025, tapi Trump Kembali Guncang Pasar

Menarik Dibaca: Pendaftaran Sunrise Society Ke Tiga Sudah Dibuka, Bank Saqu Take Over GBK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×