kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Sudah 20 Tahun Sejak Aturan Terbit, Ini Alasan Pemda Belum Eksekusi Obligasi Daerah


Minggu, 09 Agustus 2026 / 15:49 WIB
Sudah 20 Tahun Sejak Aturan Terbit, Ini Alasan Pemda Belum Eksekusi Obligasi Daerah
ILUSTRASI. Suasana lalu lintas kendaraan di Jalan A. Yani kota Bekasi (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah (Pemda) telah memiliki landasan hukum untuk menerbitkan obligasi daerah selama sekitar 20 tahun atau sejak 2004. Namun, hingga kini belum ada daerah yang benar-benar mengeksekusi instrumen tersebut sebagai alternatif pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, regulasi mengenai obligasi daerah terus diperkuat dan dilengkapi. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah tetap besar, sementara ruang fiskal pemerintah daerah menghadapi tantangan seiring penyesuaian anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Lead Economist Bank Danamon Indonesia Irman Faiz mengatakan, kendala utama penerbitan obligasi daerah selama ini bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan kesiapan institusi dan fiskal pemerintah daerah.

Baca Juga: BI: Penerbitan Obligasi Daerah Bisa Menopang APBD Saat Fiskal Terbatas

"Kerangka hukumnya bahkan semakin lengkap. Namun penerbitan obligasi menuntut standar yang jauh lebih tinggi. Pemda harus memiliki kapasitas fiskal yang memadai, program yang jelas, tata kelola dan pelaporan yang kuat, serta kemampuan membayar bunga dan pokok secara konsisten," ujar Irman kepada Kontan, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, perencanaan keuangan daerah dan kapasitas pengelolaan keuangan oleh Pemda menjadi kunci utama. Selama ini, transfer dari pemerintah pusat (Transfer ke Daerah/TKD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih cukup menopang belanja daerah, sehingga kebutuhan untuk masuk ke pasar obligasi belum menjadi prioritas bagi banyak daerah.

Namun, kondisi tersebut mulai berubah ketika kapasitas fiskal pemerintah pusat menghadapi tantangan sehingga anggaran TKD menjadi menyempit. Situasi ini justru dapat membuka peluang lebih besar bagi obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan alternatif.

"Selama ini transfer dari pusat (TKD) dan PAD cukup menopang belanja daerah. Dengan kapasitas fiskal pusat yang semakin terbatas belakangan sehingga transfer ke daerah menjadi lebih menantang, penetrasi obligasi daerah sebenarnya menjadi menarik," kata Irman.

Untuk diketahui, anggaran TKD dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp 693 triliun, menyusut dari anggaran 2025 yang sebesar Rp 919 triliun. Efisiensi yang cukup besar ini memaksa Pemda untuk mencari alternatif pembiayaan lain untuk membiayai belanja APBD, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur.

Di sisi lain, meski menawarkan peluang pembiayaan, penerbitan obligasi daerah membawa konsekuensi berupa disiplin pasar. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi harus siap dinilai investor dari sisi laporan keuangan, kualitas proyek, hingga kredibilitas kebijakan fiskalnya.

Bagi banyak Pemda, kemampuan teknis untuk menyiapkan proyek hingga melakukan hubungan dengan investor atau investor relations juga masih menjadi tantangan.

Baca Juga: Target Penerima MBG Dipangkas Jadi 63 Juta Orang, BGN Benahi Data dan Kapasitas SPPG

"Namun, obligasi ini juga membawa konsekuensi disiplin pasar, mencakup laporan keuangan, kualitas proyek, dan kredibilitas kebijakan fiskal daerah akan terus dinilai investor," ujarnya.

Menurut Irman, kondisi tersebut tercermin dari pemerintah pusat yang masih aktif memberikan asistensi kepada daerah-daerah potensial untuk mempersiapkan penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

Dengan demikian, persoalan penerbitan obligasi daerah tidak lagi semata-mata mengenai ada atau tidaknya landasan hukum. Tantangannya bergeser pada kesiapan pemerintah daerah untuk memenuhi standar yang dibutuhkan pasar.

Peluang Saat Fiskal Terbatas

Ke depan, Irman menilai prospek obligasi daerah cukup besar, terutama di tengah sejumlah tantangan dalam efisiensi transfer pemerintah pusat ke daerah alias TKD.

Potensi tersebut terutama dimiliki daerah yang mempunyai PAD kuat sekaligus kebutuhan pembangunan jangka panjang yang besar. Jakarta menjadi salah satu daerah yang berpotensi menjadi benchmark bagi daerah lainnya.

"Pemprov DKI saat ini menargetkan penerbitan sekitar Rp 3,5 triliun pada 2027, dengan penggunaan antara lain untuk LRT, RSUD, sekolah, pengendalian banjir, dan perumahan. Bali juga mulai menjajaki skema yang sama," ujarnya.

Menurut Irman, apabila Jakarta berhasil menerbitkan obligasi daerah dengan pricing dan tata kelola yang baik, langkah tersebut dapat memberikan efek demonstrasi bagi pemerintah daerah lain.

"Jika Jakarta berhasil menerbitkan dengan pricing dan tata kelola yang baik, efek demonstrasinya bisa cukup besar bagi daerah lain," katanya.

Secara ekonomi, penerbitan obligasi daerah juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi mismatch antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan APBD tahunan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Perkuat Pengawasan Laut Perbatasan Timur Indonesia

Infrastruktur seperti transportasi, rumah sakit, maupun pengendalian banjir memberikan manfaat dalam jangka panjang, bahkan hingga puluhan tahun. Karena itu, pembiayaannya secara prinsip dapat disebarkan antarwaktu dan tidak seluruh bebannya ditanggung dalam satu tahun anggaran.

"Ini merupakan bentuk intertemporal fiscal smoothing. Terlebih ketika ruang fiskal dari transfer pusat menjadi lebih terbatas," ujar Irman.

Meski peluangnya semakin terbuka, Irman mengingatkan agar obligasi daerah tidak diperlakukan sekadar sebagai instrumen untuk menutup kekurangan APBD.

Menurutnya, utang baru harus digunakan untuk proyek yang produktif, memberikan manfaat ekonomi atau sosial jangka panjang, dan idealnya memiliki sumber arus penerimaan yang jelas.

UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga mengarahkan obligasi daerah untuk kegiatan yang memberikan manfaat publik dan mempunyai arus penerimaan yang jelas.

Sebab, salah satu risiko terbesar bagi pemerintah daerah adalah meningkatnya debt-service burden atau beban pembayaran utang.

"Ketika pendapatan daerah melemah atau transfer berkurang sementara pembayaran bunga dan pokok tetap atau lebih tinggi dengan iklim makro ke depan yang mendukung era bunga tinggi, ruang untuk belanja publik lain akan tertekan," jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan risiko refinancing serta kenaikan cost of borrowing apabila suku bunga pasar meningkat.

Dari sisi investor, risiko yang perlu diperhatikan mencakup credit risk pemerintah daerah, likuiditas obligasi di pasar sekunder, serta kualitas dan transparansi proyek yang dibiayai.

Baca Juga: Alasan Daya Beli di Balik Penundaan Pajak Marketplace Dikritik, Ini Kata Pengamat

Karena itu, Irman menyebut setidaknya terdapat tiga prasyarat agar pasar obligasi daerah dapat berkembang secara sehat.

"Pertama, proyek harus benar-benar produktif dan feasible. Kedua, kapasitas pembayaran utang harus dinilai secara konservatif. Ketiga, transparansi fiskal daerah harus ditingkatkan," ujarnya.

Selain itu, pembangunan credit rating framework yang kredibel dan pasar sekunder yang likuid juga diperlukan untuk mendukung perkembangan pasar obligasi daerah.

"Jika fondasi tersebut terbentuk, obligasi daerah bukan hanya alternatif pembiayaan APBD, tetapi juga dapat memperdalam pasar keuangan domestik dan menciptakan mesin pertumbuhan baru di tingkat daerah," pungkas Irman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×