kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MK Dimohonkan Untuk Cabut Ayat Tembakau


Jumat, 09 April 2010 / 16:27 WIB
MK Dimohonkan Untuk Cabut Ayat Tembakau


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Keberadaan ayat tembakau pasal 113 ayat 2 dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terus berpolemik. Sempat ramai dibicarakan karena ayat ini sempat hilang. Kini ayat ini dimintakan untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tidak adil hanya mencantumkan nama tembakau yang dianggap menimbulkan kerugian.

Adapun yang mengajukan uji materi pasal 113 ayat 2 itu adalah Bambang Sukarno, Ketua DPRD Kabupaten Temanggung. Dalam Pasal 113 Ayat 2 itu berbunyi: zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Saat dikonfirmasi terkait pengajuan materi tersebut, telepon Bambang tidak diangkat. Tapi, berdasarkan berkas permohonannya tertanggal 29 Maret 2010, alasan pengajuan uji materi pasal 113 ayat 2 karena bertentangan dengan asas keadilan karena hanya mencantumkan satu jenis tanaman pertanian yaitu tananman tembakau yang dianggap menimbulkan kerugian, padahal masih banyak jenis tanaman pertanian lain yang juga mempunyai dampak tidak baik bagi kesehatan.

Dalam ketentuan umum Pasal 1 UU No. 36 tanun 2009 tentang kesehatan juga tidak ada satu ayat pun yang menyebut istilah zat adiktif, tulis Bambang, namun kemudian dimunculkan pasal khusus yaitu pasal 113 ayat 2. Di samping itu, ditetapkannya pasal 113 ayat 2 akan berdampak psikologis dan akan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan bagi petani tembakau, berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian, tenaga kerja/buruh pabrik rokok, dan pihak terkait lainnya.

Temanggung sendiri merupakan salah satu sentra tembakau, dengan rata-rata produksi 8.400 ton per tahun. Ada tiga perusahaan besar setidaknya yang berada di Kabupaten tersebut yakni PT Gudang Garam, PT Djarum, dan PT Noroyono. Tahun 2010 ini, sebanyak 7.000 ton tembakau petani dibeli oleh PT Gudang Garam, 3.000 ton hingga 3.500 ton dibeli PT Djarum, dan 1.000 ton hingga 1.500 ton dibeli oleh PT. Noroyono.

Tidak heran jika dalam tuntutannya, Ketua DPRD Temanggung ini berharap pasal 113 ayat 2 dicabut dan dikembalikan kepada UU No. 32 tahun 1992 tentang Kesehatan. Rencananya sidang permohonan ini bakal digelar pada Kamis (15/4) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×