kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Capres-Cawapres, Apa Kata Jokowi?


Selasa, 17 Oktober 2023 / 05:21 WIB
MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Capres-Cawapres, Apa Kata Jokowi?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan MK mengenai batas minimal usia capres dan cawapres.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan uji materi mengenai ketentuan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Intinya, dengan MK membolehkan seorang kepala daerah maju sebagai capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan MK ini membuka jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming  yang sebelumnya disebut-sebut menjadi kandidat cawapres.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan MK mengenai batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

Alasan Jokowi tak mau berkomentar soal keputusan MK lantaran tidak ingin komentarnya justru dianggap mencampuri kewenangan dari yudikatif.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

Baca Juga: Terbuka Bagi Gibran: MK Putuskan Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres Cawapres

Menurut Jokowi, hasil putusan tersebut dapat langsung ditanyakan kepada MK sendiri. Jokowi bahkan menyebut, pakar hukumlah yang dapat menilai dari hasil putusan MK tersebut.  

*Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," jelasnya. 

Putusan MK mengenai batas minimal usia capres-cawapres sebelumnya diisukan untuk melancarkan jalan Walikota Solo yang juga putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming  menjadi cawapres. 

Mengenai akankah nantinya Gibran akan maju menjadi cawapres usai adanya putusan MK tersebut, Jokowi menegaskan, penentuan pasangan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

"Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×