kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terbuka Bagi Gibran: MK Putuskan Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres Cawapres


Senin, 16 Oktober 2023 / 16:43 WIB
Terbuka Bagi Gibran: MK Putuskan Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres Cawapres
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terbaru mengenai batas usia minimal calon presiden - calon wakil presiden (Capres - Cawapres). 

Hal itu dibacakan dalam sidang uji materil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Adapun gugatan perkara teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10).

Baca Juga: MK Bolehkan Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun, Ini Syaratnya

MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres, Ini Syarat Capres Cawapres Di Pilpres

Tafsir konstitusional dalam putusan a quo mengesampingkan putusan yang dibacakan sebelumnya dalam isu konstitusional yang sama, dan putusan a quo selanjutnya menjadi landasan konstitusional baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang berlaku sejak putusan ini selesai diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Artinya, penerapan pasal ini sudah bisa diterapkan mulai Pemilu 2024.

Putusan MK ini membuka peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang kini belum berusia 40 tahun atau baru berusia 36 tahun, untuk maju menjadi calon wakil Presiden dari Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo. Sebab saat ini Gibran merupakan kepala daerah karena telah menjadi Wali Kota Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×