Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin ini (16/10).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, apabila MK konsisten maka seharusnya permohonan gugatan tersebut ditolak. Pasalnya, aturan batas usia minimal capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Kebijakan tersebut menjadi ranah dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
"Jika MK konsisten dia tidak akan mengabulkan permohonan, dia akan menyatakan ini bagian sebagai kebijakan hukum terbuka, maka hak pengaturannya ada di wilayah DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU. Itu jika MK Konsisten," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/10).
Namun, Feri mengatakan, MK dinilai sering kali tidak konsisten ketika masuk ke ruang politik. Maka kemungkinan, pada putusan mengenai batas usia minimum capres-cawapres akan ada tambahan frasa.
"Jadi (mungkin) batas usia tetap 40 tahun tetapi ditambah frasa berpengalaman menduduki kepala daerah atau penyelenggara negara," imbuhnya.
Baca Juga: Saham Rekomendasi Analis Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
Kemungkinan tersebut, kata Feri, bisa saja terjadi mengingat MK pernah melanggar konsep open legal policy untuk syarat menjadi pimpinan KPK. Yakni, batas usia tidak dibatasi 50 tahun tapi ditambah frasa pernah berpengalaman pernah menjadi ketua KPK.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, saat ini kecenderungan publik menyoroti agar MK menolak gugatan syarat ambang batas minum usia capres cawapres.
Bahkan, berdasarkan pandangan pakar hukum, Adi mengatakan, domain ambang batas usia tersebut menjadi wilayah dari pemerintah dan DPR. Maka sejak awal harusnya MK sudah menolak adanya permohonan gugatan tersebut.
"Kalau ini dikabulkan jadi seakan apapun itu bisa diubah dengan suka-suka, kinerja MK soal gugatan ini sedang disorot. Itu penting jadi bagian dari menjaga demokrasi," kata Adi.
Menurutnya, MK diharapkan bisa menjaga independensi, marwah, integritas sebagai lembaga yang dipercaya memutuskan permasalahan hukum bagi kepentingan bangsa negara.
Permasalahan gugatan usia capres cawapres kini, kata Adi, sudah bukan lagi jadi permasalahan hukum, tapi merembet ke politik. Pasalnya, permohonan tersebut diduga guna memuluskan sosok tertentu untuk maju dalam pemilihan presiden tahun depan.
"Karena yang lebih mengemuka soal dugaan memuluskan sosok tertentu maju pilpres. Dan soal syarat capres dan cawapres bukan domain MK, tapi domain dpr dan pemerintah," kata Adi.
Jika MK sampai mengabulkan permohonan batas usia minimal capres-cawapres, ia memprediksi kondisi politik akan makin ramai dan persaingan politik keras. Pasalnya, jika memang dugaan Gibran Rakabuming akan menemani Prabowo sebagai calon wakil presiden terbukti tentu akan berlawanan dengan PDIP yang telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.
"Karena apapun Gibran kader PDI dan akan berlawanan dengan Ganjar yang sudah diputuskan PDIP maju pilpres. Sementara Gibran maju pilpres dengan jalur lain, bukan rekomendasi PDIP," imbuhnya.
Baca Juga: Terkait Batasan Usia Capres dan Cawapres, Ini Kata Pengamat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News