kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski diskon diperbesar, insentif PPh 25 masih belum laku


Rabu, 19 Agustus 2020 / 19:14 WIB
Meski diskon diperbesar, insentif PPh 25 masih belum laku
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Yoga menegaskan, revisi PMK 86/2020 itu menambah diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, tetapi penerima insentifnya tetap sebanyak 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

“Revisi PMK 86/2020 tinggal menunggu pengundangannya. Sudah bisa diterapkan untuk angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2020 yang jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 15 Agustus 2020 lalu,” ujar Yoga.

Baca Juga: Industri biskop terpuruk, GPBSI harap ada keringanan pajak hiburan untuk setahun

Setali tiga uang, WP Badan yang selama ini sudah memanfaatkan insentif tersebut, sudah menyampaikan pemberitahuan dan disetujui secara sistem Ditjen Pajak, bisa langsung menerapkan pengurangan 50% untuk masa pajak Juli 2020 tersebut.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengapresiasi adanya penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25. Hanya saja, kata Shinta, Kemenkeu perlu segera membuat revisi PMK 86/2020 dan aturan pelaksanaannya, supaya insentif ini jelas di mata Wajib Pajak secara payung hukum.  

“Untuk sekarang yang insentif PPh 25 diskon 50% sudah lumayan, tapi percepatan aturan pelaksanaan atau PMK-nya masih ditunggu, belum keluar padahal katanya sudah bisa dimanfaatkan mulai masa Juli di bulan Agustus ini,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×