kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyederhanakan regulasi demi peringkat EODB


Senin, 15 Mei 2017 / 09:59 WIB
Menyederhanakan regulasi demi peringkat EODB


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian membentuk Tim EODB (Ease Of Doing Business) untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis yang dibuat oleh Bank Dunia. Tim khusus inilah yang nantinya akan meyakinkan tim Bank Dunia. Pemerintah menargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 40-an dunia pada survei EODB 2018 mendatang.

Tim EODB tersebut digawangi oleh beberapa Menteri, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta jajaran pejabat eselon I dan II lintas kementerian atau lembaga. Pada tahun 2016 lalu, peringkat EODB Indonesia sempat naik 5 peringkat dari 106 ke posisi 91.

"Tim EODB ini merupakan tim internal yang kami bentuk untuk mengoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark setiap indikator. Masih ada beberapa indikator yang nilainya jauh dari target. Itu yang menjadi fokus kami,’’ terang Darmin Nasution, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian kepada KONTAN, Jumat (12/5).

Bank Dunia menyusun kriteria kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yakni memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses kredit, pelaksanaan kontrak, akses terhadap listrik, perdagangan lintas perbatasan, penyelesaian hambatan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.

Di antara 10 indikator tersebut, Indonesia mendapat penilaian buruk pada indikator memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses kredit, pelaksanaan kontrak, dan perdagangan lintas perbatasan.

Untuk kemudahan memulai usaha, Darmin menjelaskan jika Tim EODB akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama terkait penyederhanaan regulasi memulai usaha. Saat ini, pemerintah pusat tengah fokus pada peraturan daerah, khususnya di Surabaya dan Jakarta.

"Kalau EODB memang surveinya selama ini di Surabaya dan Jakarta. Akan tetapi, saya berharap soal penyederhanaan aturan memulai usaha ini juga bisa diterapkan di daerah lainnya, tidak hanya dua kota saja," kata Darmin pada KONTAN.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menambahkan, di antara sejumlah indikator tersebut, pihaknya bertanggung jawab terhadap poin yang terkait dengan kemudahan pembayaran pajak dan perdagangan lintas perbatasan.

Ia bilang, dua poin itu menjadi pekerjaan rumah terberat pemerintah dalam mengejar ketertinggalan peringkat EODB.

Pihaknya berjanji akan melakukan sejumlah perbaikan, antara lain, dari sisi percepatan dwelling time (waktu tunggu di pelabuhan), kecepatan pelayanan kepabeanan, dan kemudahan pembayaran pajak.

“Termasuk menggunakan e-filing yang dilakukan pajak. Kami akan melihat lagi apa saja yang perlu untuk diperbaiki,’’ jelasnya.

Setidaknya, terdapat 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018. Ia menyebutkan, ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen, dan 1 Peraturan Direksi.

Tak hanya itu, ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×