kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upaya Sri Mulyani dongkrak peringkat EODB


Selasa, 09 Mei 2017 / 19:17 WIB
Upaya Sri Mulyani dongkrak peringkat EODB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah mengaku akan membenahi berbagai indikator yang menjadi penilaian kemudahan berusaha (ease of doing business atau EoDB) oleh Bank Dunia (World Bank).

Hal tersebut sebagai bentuk persiapan rencana pertemuan pemerintah Indonesia dengan Tim World Bank pada pertengahan bulan ini.

Rencananya, dalam kesempatan tersebut Tim World Bank juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melihat seluruh indikator yang menjadi kewenangan kementeriannya. Indikator yang dimaksud, yaitu mulai dari kemudahan membayar pajak hingga perdagangan lintas batas.

"Kami akan perbaiki dwelling time, percepatan pelayanan, dan kemudahan membayar pajak termasuk penggunaan e-filling. Nanti kami akan lihat lagi apa-apa yang perlu untuk diperbaiki," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (9/5).

Sebagaimana diketahui, peringkat EODB Indonesia menanjak 15 tingkat ke peringkat 91, dari posisi sebelumnya 106.

Kenaikan peringkat tersebut diukur berdasarkan 10 indikator, yaitu memulai usaha; kemudahan pengurusan izin usaha konstruksi; pendaftaran properti; kemudahan pembayaran pajak; kemudahan memperoleh pinjaman; implementasi kontrak; kemudahan memperoleh sambungan listrik; perdagangan lintas batas; menangani kebangkrutan; dan perlindungan investor minoritas.

Meski naik peringkat, Indonesia masih mendapatkan penilaian yang buruk enam dari 10 indikator tersebut. Ketiga indikator yang dimaksud, yaitu memulai usaha; kemudahan pengurusan izin usaha konstruksi; kemudahan membayar pajak; implementasi kontrak; dan perdagangan lintas batas.




TERBARU

[X]
×