Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menambahkan, di antara sejumlah indikator tersebut, pihaknya bertanggung jawab terhadap poin yang terkait dengan kemudahan pembayaran pajak dan perdagangan lintas perbatasan.
Ia bilang, dua poin itu menjadi pekerjaan rumah terberat pemerintah dalam mengejar ketertinggalan peringkat EODB.
Pihaknya berjanji akan melakukan sejumlah perbaikan, antara lain, dari sisi percepatan dwelling time (waktu tunggu di pelabuhan), kecepatan pelayanan kepabeanan, dan kemudahan pembayaran pajak.
“Termasuk menggunakan e-filing yang dilakukan pajak. Kami akan melihat lagi apa saja yang perlu untuk diperbaiki,’’ jelasnya.
Setidaknya, terdapat 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018. Ia menyebutkan, ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen, dan 1 Peraturan Direksi.
Tak hanya itu, ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News