Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak ikut campur apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster. Edhy mengatakan, terdapat tim dari semua eselon I KKP yang menangani pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster. Bahkan, dia juga mengatakan ada pihak inspektorat bertugas melakukan mengawasi.
Dia juga mengatakan siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor. Dia mengaku tidak mengetahui siapa orang terdekatnya yang mendapatkan izin ekspor benih lobster tersebut.
Baca Juga: Ini tiga aturan era Susi yang 'ditenggelamkan' Edhy Prabowo
“Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silahkan saja kalau curiga, itu biasa. Silahkan audit, cek, KKP sangat terbuka," ujar Edhy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Edhy berharap, masyarakat memberi perhatian pada proses pemberian izin, bukan pada perusahaan siapa yang mendapat izin. Pasalnya, perusahaan/koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.
“Ada dua tiga nama yang dikaitkan dengan saya dan langsung dinilai macam-macam. Tapi tolong liat, ada puluhan perusahaan yang dapat izin. Atau karena saya menteri, semua teman-teman saya tidak boleh berusaha? Saya fikir yang penting bukan itu, tapi fairnya. Kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saja,” kata Edhy.
Edhy juga memastikan keluarga bahkan lingkungan kerabatnya tidak terlibat dalam ekspor benih lobster ini. Bahkan, dia mengatakan dirinya melarang keluarga, hingga istrinya ikut terlibat.
Baca Juga: Edhy Prabowo pastikan perusahaan yang dapat jatah ekspor benih lobster terverifikasi
Lebih lanjut, Edhy pun tak mempersoalkan beragam kontra atas perizinan ekspor benih lobster. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur. Menurutnya, hal ini bisa menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
Adapun, pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Pemen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp 5.000 per ekor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News