Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba Mohamad Fadil mengatakan, Edward Soeryadjaya memperoleh remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan Saat HUT RI ke-80
Dia juga mengatakan bahwa remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.
Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina. Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Apa Itu Remisi untuk Narapidana? Arti, Aturan, Jenis, dan Persyaratan
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak oleh MA.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Remisi Dasawarsa pada HUT ke-80 RI
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari website MA, Kamis (23/1/2025). Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung, Suharto, pada 16 Januari 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edward Soeryadjaya Terpidana Kasus Korupsi Asabri Dapat Remisi 8 Bulan di HUT Ke-80 RI", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/18/18332501/edward-soeryadjaya-terpidana-kasus-korupsi-asabri-dapat-remisi-8-bulan-di.
Selanjutnya: CORE: Pertumbuhan Ekonomi Tidak Akan Tembus 5% di Semester II-2025
Menarik Dibaca: Simak Manfaat Spirulina untuk Tumbuh Kembang Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News