kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.499   136,00   0,83%
  • IDX 7.671   -95,65   -1,23%
  • KOMPAS100 1.073   -14,58   -1,34%
  • LQ45 772   -11,71   -1,49%
  • ISSI 265   -2,19   -0,82%
  • IDX30 401   -5,30   -1,30%
  • IDXHIDIV20 469   -4,88   -1,03%
  • IDX80 118   -1,45   -1,22%
  • IDXV30 129   -0,63   -0,49%
  • IDXQ30 130   -1,36   -1,04%

Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan Saat HUT RI ke-80


Senin, 18 Agustus 2025 / 20:12 WIB
Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan Saat HUT RI ke-80
ILUSTRASI. Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI Ke-80, Minggu (18/8/2025). ANTARA FOTO/Moch Asim/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI Ke-80, Minggu (18/8/2025).

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)  Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.

“Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Banding

“Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.

Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Dua Hakim Kasus Ronald Tannur Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Seperti diketahui, nama Ronald Tannur cukup menyita perhatian usai divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di tahun 2023. Padahal dalam persidangan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan.

Belakangan usai dilakukan penyelidikan kasus tersebut, terungkap ada praktik dugaan suap di balik putusan itu. Proses ini berujung pada penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, serta pengacara Ronald, Lisa Rahmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi, usai banding. Putusan MA sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim PN Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×