Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyepakati seluruh Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan ini, RUU BUMN akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Hal ini diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jum'at (26/9/2026).
Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap RUU BUMN dan kedelapan fraksi sepakat untuk dilanjutkan ke sidang paripurna.
"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat tersebut.
Baca Juga: RUU BUMN Bakal Atur Status Kementerian BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan
"Setuju," jawab para peserta rapat diikuti dengan ketukan palu.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terhadap 84 pasal yang dirubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Salah satunya terkait perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.
Selain itu, balied anyar ini juga akan mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan plat merah.
Menurut Andre, larangan rangkap jabatan ini juga sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-XXIII/2025.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
Adapun daftar 11 pokok-pokok yang tertuang dalam RUU BUMN sebagai berikut:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Baca Juga: BUMN Khusus Migas di RUU Migas
Selanjutnya: Terra Charge Tembus 250 Lokasi Pengisian Kendaraan Listrik
Menarik Dibaca: 2 Resep Misoa Versi Manis dan Pedas untuk Sajian Hangat Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News