Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi janji akan mempercepat proses rilisnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk ojek online.
Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Danantara untuk mempercepat proses merger antara GoTo (Gojek-Tokopedia) dan Grab.
Menurutnya rencana kerja sama antara dua perusahaan aplikator besar ini akan mempengaruhi proses terbitnya perpres.
"Kemarin diminta kepada teman Danantara untuk mempercepat proses mergernya karena pasti akan berpengaruh ke perpresnya," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Draf Perpres Prabowo Ubah Peta Industri Ride-Hailing, Komisi Ojol Dipangkas 10%
Namun begitu, Prasetyo enggan menjawab isi detil dari perpres yang sudah digarap sejak tahun lalu.
Prasetyo juga tidak merespon saat ditanya terkait penurunan batas maksimal potongan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10% per perjalanan.
"Nanti aku cek dulu ya," jelas Prasetyo.
Melansir pemberitaan Reuters Rabu (14/1/2026), berdasarkan informasi dari dua sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, draf Perpres itu disusun sebagai respons atas tuntutan para pengemudi yang menginginkan perbaikan pendapatan dan kondisi kerja.
Tekanan politik meningkat setelah keterlibatan pengemudi dalam gelombang aksi mahasiswa pada Agustus lalu menunjukkan kuatnya posisi tawar pekerja sektor ini.
Baca Juga: Regulasi Ojol Terbaru: Wamenaker Ungkap Bagi Hasil Adil
Isu kesejahteraan pengemudi juga menguat seiring rencana merger dua pemain terbesar industri ride-hailing, yakni GoTo asal Indonesia dan Grab berbasis di Singapura.
Sejumlah pihak menilai potensi konsolidasi tersebut dapat menciptakan dominasi pasar yang merugikan pengemudi.
Draf aturan yang dilihat Reuters mengatur sejumlah konsesi besar, meski belum dipastikan apakah itu merupakan versi final atau kapan akan diberlakukan.
Salah satu poin utama adalah penurunan batas maksimal potongan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10% per perjalanan.
Selain itu, perusahaan ride-hailing diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi.
Biaya ini diperkirakan mencapai sekitar US$1 per bulan per pengemudi, dengan jumlah pengemudi dan kurir daring mencapai sekitar 7 juta orang.
Baca Juga: Airlangga Sebut Perpres Ojol Akan Atur Fasilitas untuk Pengemudi
Selanjutnya: Naik 12,7%, Realisasi Investasi Tahun 2025 Tembus Rp 1.931,2 Triliun
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 15-18 Januari 2026, Lebih Hemat Hanya 4 Hari!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
