kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Mantan Menag Yaqud Cholil Janji Patuhi Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji 2024


Selasa, 12 Agustus 2025 / 13:49 WIB
Mantan Menag Yaqud Cholil Janji Patuhi Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dicekal KPK ke luar negeri mengatakan patuhi proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini dicekal KPK ke luar negeri mengatakan akan mematuhi proses hukum kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. 

Hal tersebut disampaikan Yaqut menanggapi larangan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2025). 

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna. 

Baca Juga: KPK Cegah Mantan Menaq Yaqut Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Kuota Haji

Anna mengatakan, Yaqut baru mendengar informasi terkait cegah tangkal atau cekal yang dikenakan bepergian ke luar negeri tersebut dari pemberitaan media. 

“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya.

Anna mengatakan, Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. 

“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” tuturnya. 

Anna juga mengatakan, Yaqut Cholil yakin bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. 

Yaqut juga berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ucap dia. 

Yaqut dicegah ke luar negeri 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. 

KPK juga melarang eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. 

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan KPK karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Dia juga mengatakan, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya. 

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara. 

Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Mencapai Lebih dari Rp 1 Trilun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicegah ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Janji Patuhi Proses Hukum Kasus Haji ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/12/12490441/dicegah-ke-luar-negeri-eks-menag-yaqut-janji-patuhi-proses-hukum-kasus-haji.

Selanjutnya: Samator Indo Gas (AGII) Kantongi Pendapatan Rp 1,42 Triliun pada Semester I-2025

Menarik Dibaca: Ini Contoh Self Reward Untuk Ibu Rumah Tangga yang Ramah di Kantong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×