kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Airlangga Sebut Perpres Ojol Akan Atur Fasilitas untuk Pengemudi


Rabu, 29 Oktober 2025 / 20:01 WIB
Airlangga Sebut Perpres Ojol Akan Atur Fasilitas untuk Pengemudi
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online (ojol) masih diproses.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online (ojol) masih diproses. 

Meski begitu, detail soal perpres ojol tidak dibahas dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Jakarta, Rabu (29/10/2025) hari ini. 

"Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses," ucap Airlangga usai rapat di Istana. 

Airlangga mengatakan, perpres itu akan mengatur fasilitas terkait pengemudi ojol.

Baca Juga: Eks Sekjen Kemenaker Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing

Meski kini pemerintah sudah mengatur bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), namun teknisnya akan lebih diatur dalam perpres.

"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis. Namun, perpres disebut tidak akan mengatur soal tarif maupun status mitra ojol. "Tidak," ucap dia. 

Sebelumnya, Istana akan mengeluarkan peraturan presiden terkait ojek online. Aturan tersebut akan berkaitan dengan tarif, perlindungan, serta kesejahteraan untuk para pengemudi ojek online. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, aturan tersebut sedang digodok. 

"Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

Prasetyo menyampaikan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan semua pihak, tidak terkecuali perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan.

Ia ingin mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak. 

"Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," tutur dia.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemenaker, Sita Mobil dan Dokumen

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/29/19521481/menko-airlangga-perpres-ojol-akan-atur-fasilitas-untuk-driver.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×