kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Draf Perpres Prabowo Ubah Peta Industri Ride-Hailing, Komisi Ojol Dipangkas 10%


Rabu, 14 Januari 2026 / 17:18 WIB
Draf Perpres Prabowo Ubah Peta Industri Ride-Hailing, Komisi Ojol Dipangkas 10%
ILUSTRASI. Saham GoTo-Mitra Gojek melayani pelanggannya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri transportasi daring Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar menyusul pembahasan draf peraturan presiden (Perpres) yang tengah dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut berpeluang meningkatkan secara signifikan manfaat finansial dan perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi ojek dan kurir online, namun di sisi lain dinilai dapat menekan profitabilitas perusahaan ride-hailing.

Baca Juga: Rupiah Tertekan, Pemerintah Diminta Fokus Jaga Kualitas Belanja

Melansir pemberitaan Reuters Rabu (14/1/2026), berdasarkan informasi dari dua sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, draf Perpres itu disusun sebagai respons atas tuntutan para pengemudi yang menginginkan perbaikan pendapatan dan kondisi kerja.

Tekanan politik meningkat setelah keterlibatan pengemudi dalam gelombang aksi mahasiswa pada Agustus lalu menunjukkan kuatnya posisi tawar pekerja sektor ini.

Isu kesejahteraan pengemudi juga menguat seiring rencana merger dua pemain terbesar industri ride-hailing, yakni GoTo asal Indonesia dan Grab berbasis di Singapura.

Sejumlah pihak menilai potensi konsolidasi tersebut dapat menciptakan dominasi pasar yang merugikan pengemudi.

Draf aturan yang dilihat Reuters mengatur sejumlah konsesi besar, meski belum dipastikan apakah itu merupakan versi final atau kapan akan diberlakukan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Rotasi dan Sanksi Pegawai Pajak Terkait Kasus Suap KPP Jakut

Salah satu poin utama adalah penurunan batas maksimal potongan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10% per perjalanan.

Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan batas komisi untuk layanan ojek online roda dua. Jika diberlakukan, kebijakan ini akan semakin mempersempit margin perusahaan platform.

Selain itu, perusahaan ride-hailing diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi.

Biaya ini diperkirakan mencapai sekitar US$1 per bulan per pengemudi, dengan jumlah pengemudi dan kurir daring mencapai sekitar 7 juta orang.

Draf tersebut juga mengatur pembagian iuran jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun antara perusahaan dan pekerja, yang berpotensi meningkatkan biaya perekrutan dan operasional.

“Sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu menopang perubahan ini,” ujar salah satu sumber industri yang telah menelaah draf tersebut.

Baca Juga: Sektor Perdagangan Terancam, Penerimaan Pajak 2026 Diprediksi Melemah

Ia menilai kewajiban asuransi dapat mendorong lonjakan signifikan pada biaya tahunan perusahaan.

Sumber lain menambahkan, peningkatan beban iuran berisiko menekan margin usaha dan mendorong perusahaan membatasi jumlah pengemudi aktif di platform mereka.

Selama ini, perusahaan ride-hailing menolak skema perlindungan tersebut dengan alasan pengemudi merupakan pekerja lepas (gig worker), bukan karyawan tetap yang berhak atas fasilitas ketenagakerjaan penuh.

Draf Perpres juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian kerja antara platform dan pengemudi, serta menjamin hak pekerja transportasi online untuk berserikat.

Pemerintah dan Kantor Presiden belum memberikan tanggapan resmi atas rencana kebijakan ini.

Baca Juga: Pajak Tambang Anjlok pada 2025, Target Penerimaan 2026 Dinilai Makin Menantang

Serikat Pekerja Transportasi Indonesia menyambut baik draf aturan tersebut, namun meminta jaminan bahwa kebijakan, khususnya terkait asuransi, diterapkan tanpa syarat tambahan yang berpotensi merugikan pengemudi.

“Harus dipastikan bahwa persentase pendapatan pekerja dihitung dari total biaya yang dibayarkan konsumen kepada platform,” ujar Ketua Serikat, Lily Pujiati.

Hingga berita ini diturunkan, GoTo, Grab, serta pemain lain seperti Maxim dan inDrive belum memberikan pernyataan resmi.

Kekuatan Politik Baru

Pemerintahan Presiden Prabowo dinilai sangat sensitif terhadap aspirasi pengemudi.

Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi bahkan menyebut pengemudi ojek online sebagai “pahlawan ekonomi”.

“Pengemudi ojek online kini menjadi kekuatan politik yang semakin terlihat, dengan aksi protes berulang terkait komisi dan hak kerja yang menarik perhatian publik luas,” kata Siwage Dharma Negara, peneliti senior di ISEAS–Yusof Ishak Institute, Singapura.

Baca Juga: Mentan Amran: 107,4.000 Hektar Lahan Sawah Rusak Akibat Banjir Sumatera

Ia menilai kematian seorang pengemudi ojek online saat aksi protes Agustus lalu memperkuat sorotan publik terhadap kerentanan pekerja gig dan meningkatkan urgensi politik perlindungan tenaga kerja.

Pada 2024, Indonesia tercatat memimpin pasar taksi ASEAN dengan pangsa 37%, didorong oleh pesatnya adopsi pembayaran digital, menurut data Mordor Intelligence.

Draf Perpres tersebut juga akan mencakup layanan logistik on-demand, termasuk Lalamove yang berbasis di Hong Kong serta J&T Express yang tercatat di Bursa Hong Kong.

Selanjutnya: Pasar Saham Indonesia Diproyeksi Menguat pada 2026, Tantangan IPO Masih Membayangi

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1, Berlaku sampai 15 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×