kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Soal Royalti Musik di Ruang Komersil, Begini Respon Wakil Ketua DPR RI


Selasa, 05 Agustus 2025 / 11:42 WIB
Soal Royalti Musik di Ruang Komersil, Begini Respon Wakil Ketua DPR RI
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik terkait royalti musik di ruang komersial alias yang tengah viral di masyarakat.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik terkait royalti musik di ruang komersial alias kafe, restoran dan gerai makanan dan minuman lainnya yang tengah menjadi buah bibir di masyarakat.

Dasco menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk merumuskan kebijakan dalam menangani prahara ini.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum (Kemenkum) yang juga membawahi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” jelasnya kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8).

Dasco mengungkapkan bahwa aturan yang akan dikeluarkan Kemenkum itu bersifat sementara, seraya menunggu peracikan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” tandasnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha dan Industri Musik Perlu Duduk Bareng

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyebut, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Kemenkum, Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.

“Layanan streaming bersifat personal, ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (28/7).

Agung menuturkan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.

“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya, serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.

Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti. Menurutnya, itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta.

"Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tandasnya.

Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Ini Aturan Resmi Tarif Royalti Musik untuk Restoran Kafe Bar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×