Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak Istana Kepresidenan tengah mencari solusi terkait polemik tentang kafe atau rumah makan yang harus membayar royalti jika memutar lagu.
"Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo mengatakan, pemangku kebijakan terkait akan diajak duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
Ia menuturkan, persoalan ini memiliki dua sisi berbeda.
Baca Juga: Soal Royalti Musik di Ruang Komersil, Begini Respon Wakil Ketua DPR RI
Di satu sisi, hak pencipta lagu harus diperjuangkan, sedangkan di sisi lain ada anggapan bahwa pemutaran lagu di ruang publik tidak perlu bayar royalti.
"Memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu, tapi juga ada sebagian yang merasa bahwa kalau itu (kafe atau rumah makan) domain publik," ucap Prasetyo.
Baca Juga: Pelaku Usaha dan Industri Musik Perlu Duduk Bareng
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, pihaknya terus mendiskusikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya," kata Prasetyo.
Kafe bayar royalti
Diketahui, aturan royalti musik untuk penggunaan komersial, seperti di kafe dan restoran, terus menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Isu kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang usaha ini pun membuat pengusaha memilih mencari alternatif agar terhindar dari potensi sanksi.
Salah satu caranya adalah dengan mengganti lagu-lagu lokal dengan musik instrumental atau lagu berbahasa asing.
Baca Juga: Putar Musik di Ruang Komersial Kena Royalti, Pelaku Usaha Disarankan Buat Kontrak
Meski begitu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, sebelumnya menegaskan bahwa semua jenis musik, baik lokal maupun internasional, tetap dikenakan royalti.
Bahkan suara-suara alam yang direkam, seperti kicauan burung atau gemericik air, tetap termasuk dalam perlindungan hak cipta.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2025).
Dharma juga menjelaskan, LMKN telah menjalin kerja sama dengan organisasi hak cipta internasional.
Royalti dari pemutaran lagu-lagu luar negeri pun disalurkan melalui jalur resmi.
Baca Juga: Menteri Hukum Tegaskan Memutar Lagu di Ruang Komersial Kena Royalti
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Royalti Musik di Kafe, Istana Akan Cari Jalan Keluar"
Selanjutnya: Fintech Samir Catatkan Peningkatan Penyaluran Pembiayaan per Juni 2025
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 6 Agustus 2025: Keuangan dan Karier Leo Bersinar Terang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News