Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kembali menggulirkan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sikap kritis Purbaya muncul di tengah kekhawatiran sejumlah pihak mengenai semakin besarnya kontrol DPR terhadap tiga lembaga strategis, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: RUU P2SK Belum Final, DPR Tegaskan Independensi BI Tetap Terjaga
Purbaya mengaku hingga kini belum menerima maupun mempelajari draf rancangan revisi tersebut.
Ia mempertanyakan alasan DPR merevisi UU P2SK dalam waktu singkat, padahal aturan itu baru berlaku sejak 2023.
“Belum masuk ke Kementerian Keuangan. Saya dengar akan diubah, tapi belum masuk ke meja saya. (Tapi) kenapa mesti diubah? Itu kan baru diubah tahun 2023. Kenapa diubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin, atau bagaimana?” ujar Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, DPR sebaiknya tidak terburu-buru mengutak-atik UU P2SK. Ia menilai aturan tersebut perlu diberi waktu untuk berjalan penuh sebelum dilakukan evaluasi.
“Biar saja berfungsi dulu. Setelah itu kita lihat di mana cacatnya, baru diperbaiki. Jadi menurut saya terlalu dini untuk mengubah UU P2SK,” tegasnya.
Meski demikian, Purbaya tetap membuka ruang untuk menerima masukan terkait revisi aturan tersebut.
“Kalau memang ada masukan, tentu akan saya pelajari. Kita lihat nanti apakah perlu diubah atau tidak,” tambahnya.
Baca Juga: RUU P2SK Dikritik, Ekonom Sebut Berpotensi Seret BI Kembali ke Pola Orde Baru
Mandat BI
Menanggapi wacana penambahan tugas Bank Indonesia dalam draf revisi, Purbaya mengaku belum mengetahui detailnya.
Namun, ia menduga Indonesia ingin meniru model Amerika Serikat yang memberi mandat ganda kepada bank sentral untuk menjaga stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja.
“Kalau di Amerika kan tiga: stabilitas harga, lapangan kerja, dan pertumbuhan. Mungkin kita mau ikut ke sana,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan teori moneter, bank sentral tidak bisa menjalankan semua fungsi sekaligus.
Karena itu, BI harus tetap fokus pada tugas utama menjaga stabilitas moneter, meski ada ruang untuk menambah peran terbatas terhadap perekonomian.
Baca Juga: Lewat RUU P2SK, DPR Bisa Copot Gubernur BI!
“Boleh ditambah sedikit-sedikit fungsinya, tapi jangan harap kebijakan moneter bisa jadi satu-satunya solusi untuk memperbaiki ekonomi. Harus ada koordinasi antara fiskal dan moneter,” kata Purbaya.
Ia menegaskan independensi BI tetap harus dijaga. “BI itu independen, full independen. Jangan anggap pemerintah melakukan intervensi,” pungkasnya.
Selanjutnya: IHSG Naik 5 Hari Beruntun Hingga Selasa (16/9), Masih Terjadi Net Sell Asing
Menarik Dibaca: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis yang Berdampak Hujan Lebat di Provinsi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News