kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Menkeu Purbaya Pertanyakan Alasan DPR Kembali Revisi UU P2SK


Selasa, 16 September 2025 / 19:11 WIB
Menkeu Purbaya Pertanyakan Alasan DPR Kembali Revisi UU P2SK
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Pemerintah resmi luncurkan program paket ekonomi yang terdiri dari delapan program akselerasi dengan total Rp16,2 T dan lima program terkait penyerapan tenaga kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kembali menggulirkan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sikap kritis Purbaya muncul di tengah kekhawatiran sejumlah pihak mengenai semakin besarnya kontrol DPR terhadap tiga lembaga strategis, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: RUU P2SK Belum Final, DPR Tegaskan Independensi BI Tetap Terjaga

Purbaya mengaku hingga kini belum menerima maupun mempelajari draf rancangan revisi tersebut.

Ia mempertanyakan alasan DPR merevisi UU P2SK dalam waktu singkat, padahal aturan itu baru berlaku sejak 2023.

“Belum masuk ke Kementerian Keuangan. Saya dengar akan diubah, tapi belum masuk ke meja saya. (Tapi) kenapa mesti diubah? Itu kan baru diubah tahun 2023. Kenapa diubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin, atau bagaimana?” ujar Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, DPR sebaiknya tidak terburu-buru mengutak-atik UU P2SK. Ia menilai aturan tersebut perlu diberi waktu untuk berjalan penuh sebelum dilakukan evaluasi.

“Biar saja berfungsi dulu. Setelah itu kita lihat di mana cacatnya, baru diperbaiki. Jadi menurut saya terlalu dini untuk mengubah UU P2SK,” tegasnya.

Meski demikian, Purbaya tetap membuka ruang untuk menerima masukan terkait revisi aturan tersebut.

“Kalau memang ada masukan, tentu akan saya pelajari. Kita lihat nanti apakah perlu diubah atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga: RUU P2SK Dikritik, Ekonom Sebut Berpotensi Seret BI Kembali ke Pola Orde Baru

Mandat BI

Menanggapi wacana penambahan tugas Bank Indonesia dalam draf revisi, Purbaya mengaku belum mengetahui detailnya.

Namun, ia menduga Indonesia ingin meniru model Amerika Serikat yang memberi mandat ganda kepada bank sentral untuk menjaga stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja.

“Kalau di Amerika kan tiga: stabilitas harga, lapangan kerja, dan pertumbuhan. Mungkin kita mau ikut ke sana,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan teori moneter, bank sentral tidak bisa menjalankan semua fungsi sekaligus.

Karena itu, BI harus tetap fokus pada tugas utama menjaga stabilitas moneter, meski ada ruang untuk menambah peran terbatas terhadap perekonomian.

Baca Juga: Lewat RUU P2SK, DPR Bisa Copot Gubernur BI!

“Boleh ditambah sedikit-sedikit fungsinya, tapi jangan harap kebijakan moneter bisa jadi satu-satunya solusi untuk memperbaiki ekonomi. Harus ada koordinasi antara fiskal dan moneter,” kata Purbaya.

Ia menegaskan independensi BI tetap harus dijaga. “BI itu independen, full independen. Jangan anggap pemerintah melakukan intervensi,” pungkasnya.

Selanjutnya: IHSG Naik 5 Hari Beruntun Hingga Selasa (16/9), Masih Terjadi Net Sell Asing

Menarik Dibaca: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis yang Berdampak Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×