kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

RUU P2SK Belum Final, DPR Tegaskan Independensi BI Tetap Terjaga


Selasa, 16 September 2025 / 18:25 WIB
RUU P2SK Belum Final, DPR Tegaskan Independensi BI Tetap Terjaga
ILUSTRASI. Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Mohamad Hekal menegaskan bahwa independensi Bank Indonesia (BI) tetap akan dijaga, meski ada sejumlah usulan penambahan pasal dalam draft RUU tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Mohamad Hekal menegaskan bahwa independensi Bank Indonesia (BI) tetap akan dijaga, meski ada sejumlah usulan penambahan pasal dalam draft RUU tersebut.

"BI tetap kita jaga independensinya," ujar Hekal kepada Kontan.co.id, Selasa (19/6/2025).

Baca Juga: Draft RUU P2SK Bikin Gaduh, DPR: Itu Masih Wacana Semua!

Dalam draft yang diterima KONTAN, DPR menambahkan Pasal 7 ayat (2) yang mengatur mandat BI untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Tidak hanya itu, lewat draft RUU tersebut,  Dewan Gubernur BI dapat kehilangan kursi mereka jika hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan. Pasal mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (1).

Selain alasan umum seperti pengunduran diri, tindak pidana, atau berhalangan tetap, kini evaluasi DPR juga dapat menjadi dasar pemberhentian. Hasil evalusasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti Presiden melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga: Draft RUU P2SK Bikin Gaduh, DPR: Itu Masih Wacana Semua!

Menanggapi hal tersebut, Hekal menekankan bahwa semua ketentuan tersebut masih berupa wacana dan dalam tahap pembahasan.

"Intinya semua masih dalam tahap diskusi. Masih wacana semua," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa seharusnya draf yang beredar tidak keluar ke publik karena merupakan materi rapat tertutup.

Selanjutnya: Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham untuk Rabu (17/9/2025)

Menarik Dibaca: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis yang Berdampak Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×