kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

RUU P2SK Dikritik, Ekonom Sebut Berpotensi Seret BI Kembali ke Pola Orde Baru


Selasa, 16 September 2025 / 18:00 WIB
RUU P2SK Dikritik, Ekonom Sebut Berpotensi Seret BI Kembali ke Pola Orde Baru
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang tertuang dalam asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 bisa dicapai dengan sinergi kebijakan pemerintah dan bank sentral. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.

Dalam draft yang diterima KONTAN, RUU tersebut memperluas mandat Bank Indonesia (BI) tidak hanya menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran, tetapi juga diminta menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Draft RUU P2SK Bikin Gaduh, DPR: Itu Masih Wacana Semua!

Kritik: Kembali ke Pola Orde Baru?

Ekonom Bright Institute Yanuar Rizky menilai, langkah ini berpotensi menyeret BI kembali ke pola Orde Baru, ketika bank sentral terlibat langsung dalam penyaluran kredit program pemerintah.

“Kalau soal dukungan ke sektor riil saya setuju saja. Tapi teknokrasi kebijakannya seperti apa? Ini kan maunya BI kayak era Orba, bisa salurkan langsung kredit program,” kata Yanuar kepada Kontan.co.id, Selasa (16/9/2025).

Ia mengingatkan, praktik penyaluran kredit langsung oleh BI pernah dihentikan melalui kesepakatan dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pascakrisis 1998.

Melalui Letter of Intent (LoI), BI ditempatkan sebagai bank sentral independen yang fokus pada stabilitas makroekonomi, bukan lagi menjalankan fungsi pembiayaan mikro.

“Bank sentral harus independen. Dukungan ke program pemerintah tetap dalam koridor makro, bukan dari sisi mikro semata,” tegas Yanuar.

Baca Juga: Lewat RUU P2SK, DPR Bisa Copot Gubernur BI!

Pasal Evaluasi DPR Jadi Sorotan

Selain soal mandat baru, Yanuar juga menyoroti Pasal 48 ayat (1) dalam draft RUU, yang memberi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

Jika hasil evaluasi dinilai tidak memuaskan, maka anggota Dewan Gubernur BI dapat diberhentikan.

Ketentuan ini melengkapi alasan pemberhentian yang selama ini terbatas pada pengunduran diri, tindak pidana, atau berhalangan tetap.

“Pasal evaluasi menunjukkan hasrat untuk mengembalikan BI dalam posisi politik, tidak independen,” kata Yanuar.




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×