Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK Mohamad Hekal tidak menjelaskan secara gamblang alasan penundaan pembahasan revisi UU P2SK.
Yang jelas, kata Hekal, hal tersebut hanya berkaitan dengan waktu saja. Ia menyebut, pembahasan revisi UU P2SK tersebut akan dilanjutkan pada masa sidang DPR selanjutnya.
"Ya tunda penyelesaian ke masa sidang depan. (Hanya) waktu saja," ujar Hekal kepada Kontan.co.id, Rabu (19/3).
Baca Juga: Pasca Putusan MK Terkait LPS, Akademisi Desak UU P2SK Segera Direvisi
Hekal mengatakan bahwa revisi UU P2SK tersebut ditargetkan selesai sebelum pembahasan anggaran Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk tahun 2026 pada kuartal IV-2025 ini.
"Yang penting sudah selesai sebelum pembahasan anggaran LPS 2026 di kuartal IV tahun ini. Jadi masih ada waktu," katanya.
Saat ditanya apakah penundaan tersebut berkaitan dengan adanya isu pasal Bank Indonesia (BI) yang akan ikut direvisi, Hekal membantah hal tersebut.
"Gak benar. Yang mengusulkan menunda kan saya. Lebih ke memang masih ada waktu dan biar lebih matang soal peran penyidikan kasus-kasus didunia keuangan," katanya.
Hanya saja, Hekal tidak menampik bahwa selama pembahasan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu juga membahas pasal BI yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BI.
"Ada juga (dibahas pasal BI), terkait penguatan peran pertumbuhan," kata Hekal.
Namun, hal tersebut masih bersifat wacana, lantaran yang diwajibkan dalam revisi UU tersebut adalah yang sesuai dengan putusan MK.
"Ya ini ada aspirasi kita dengarkan dan ada beberapa hal kecil lain juga. Tapi semua masih wacana," terang Hekal.
"Yang wajib kan yang sesuai putusan MK. Nah yang itu belum putus terkait pengurusan kasus di OJK dan lembaga lain. Kita ingin penanganan yang jelas," imbuhnya.
Baca Juga: Jalankan Amanat UU P2SK, OJK Tengah Susun 9 RPOJK di Bidang PVML
Sebagai informasi, revisi UU P2SK ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024.
Adapun mahkamah dalam amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat.
Pasal 86 ayat (4) tersebut menyatakan bahwa ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan RAT kepada Menkeu untuk mendapat persetujuan. Begitu juga dengan ayat (6) dan ayat (7) yang memuat frasa terkait dengan persetujuan Menkeu.
Nah, melalui revisi ini, anggaran LPS tidak akan lagi berada di bawah persetujuan Menteri Keuangan, sehingga menegaskan posisinya setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya saja, berdasarkan sumber KONTAN, revisi ini tidak hanya sebatas memperkuat independensi LPS. DPR melihat momentum ini sebagai pintu masuk untuk meninjau ulang sejumlah ketentuan lain dalam UU P2SK, termasuk yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Revisi UU P2SK, DPR Pastikan Hanya Fokus pada Independensi Pengelolaan Anggaran LPS
Selanjutnya: Jumlah Pemudik Tahun 2025 Diprediksi Turun, Uang Beredar Menyusut
Menarik Dibaca: Tuntaskan berbagai Tugas dengan AI Companion dari Zoom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News