kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Lewat RUU P2SK, DPR Bisa Copot Gubernur BI!


Selasa, 16 September 2025 / 16:50 WIB
Lewat RUU P2SK, DPR Bisa Copot Gubernur BI!
ILUSTRASI. Logo BI di kompleks kantor pusat Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (23/4/2025). Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan ini memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI rate) di 5,75%. Keputusan tersebut juga sejalan dengan upaya mempertahankan stabilitas rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan besar bagi independensi Bank Indonesia (BI).

Untuk pertama kalinya, Dewan Gubernur BI dapat kehilangan kursi mereka jika hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan.

Dalam draft RUU P2SK yang diterima KONTAN, pasal mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (1).

Selain alasan umum seperti pengunduran diri, tindak pidana, atau berhalangan tetap, kini evaluasi DPR juga dapat menjadi dasar pemberhentian.

Hasil evalusasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti Presiden melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga: DPR Ngebut Tuntaskan Pembahasan RUU P2SK, Ini Alasannya

"Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 48 ayat (3) draft tersebut, Selasa (16/9/2025).

Sementara dalam Pasal 9A, disebutkan bahwa DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga: DPR Berharap Bisa Rampungkan Pembahasan Revisi UU P2SK pada Masa Sidang Agustus 2025

"Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9A ayat (2).

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK Mohamad Hekal belum memberikan penjelasan terkait isi draft tersebut saat dihubungi.

Begitu juga dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie OFP yang tidak memberikan penjelasan saat KONTAN menghubungi.

Baca Juga: UU P2SK Perluas Mandat Bank Indonesia, Wajib Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja

Selanjutnya: Top 10 Pencetak Gol Terbanyak di Liga Champions Sepanjang Masa, Ada Cristiano Ronaldo

Menarik Dibaca: Menurut Riset YouGov : Konsumen Belanja Online Tapi Paling Doyan Promo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×