Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga mendekati batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebiasaan melaporkan SPT pada saat mendekati tenggat waktu berpotensi menimbulkan kepadatan sistem. Karena itu, masyarakat diminta menyampaikan laporan lebih awal.
“Ada banyak upaya yang dilakukan supaya kebiasaan kita yang suka injury time bisa dikurangi,” ujar Bimo, Kamis (5/3/2026).
Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT Tahunan pajak tahun 2025 yang sudah dilaporkan baru mencapai sekitar 6 juta. Angka ini setara dengan 42,85% dari target pelaporan tahun ini yang dipatok sebanyak 14 juta SPT.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax
Dari jumlah tersebut, pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 5,87 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat melaporkan 129.231 SPT dalam rupiah dan 113 SPT dalam dolar Amerika Serikat (AS).
Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda tercatat menyampaikan 1.047 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Bimo menjelaskan, rata-rata pelaporan SPT saat ini berkisar antara 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari. Dengan sisa waktu efektif sekitar 10 hingga 13 hari pada Maret ini, Ditjen Pajak memperkirakan masih ada tambahan pelaporan yang bisa dikejar.
“Kalau 10 hari dikali 250.000 itu sekitar 2,5 juta. Dari 6 juta sekarang berarti bisa sekitar 8,5 juta SPT,” jelasnya.
Selain mengandalkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak, otoritas pajak juga melakukan pendekatan aktif untuk mendorong pelaporan.
Baca Juga: Penyampaian SPT Belum Setengah Target, DJP Imbau Wajib Pajak Tak Lapor Injury Time
Salah satunya dengan membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada akhir pekan guna mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas waktu.
Ditjen Pajak juga menambah kanal pelaporan guna mengurangi potensi kepadatan sistem, terutama karena mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melapor berstatus nihil.
Kini pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax Form, serta melalui Coretax Mobile yang akan segera diluncurkan.
Baca Juga: KBLI 2025 Terbit, Potensi Pajak Konten Kreator Bisa Sentuh Rp 30 Triliun
Menurut Bimo, penambahan kanal tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak sekaligus membantu meratakan beban sistem agar tidak menumpuk menjelang tenggat waktu pelaporan.
“Mudah-mudahan dengan seperti ini kami bisa sekaligus mengurangi beban sistem dari hari ke hari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













